Empat Raperda Inisiatif DPRD Sanggau Disetujui
DPRD Sanggau menggelar rapat paripurna ke-13 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2019 dalam rangka pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Kukuh menambahkan, dalam perumusan substansi hukum hendaknya memperhatikan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan daerah. Untuk itu perlu dikaji kembali secara intensif mengenai pembentukan Unit Pelayanan Hukum dan Pengaduan Guru (UPHPG) serta unit konsultasi dan bantuan hukum (UKBH).
Mengingat, lanjutnya, organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melalui perangkat kelengkapannya yakni lembaga konsultassi dan bantuan hukum juga mempunyai peran yang sama dalam memberikan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan.
“Perlu diketahui salah satu tujuan didirikannya PGRI adalah untuk menjaga, memelihara, memperjuangkan, membela. Serta meningkatkan harkat dan martabat guru, serta tenaga kependidikan melalui peningkatan kesejahteraan serta solidaritas anggota organisasinya,”pungkasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/penandatangani-empat-raperda-inisiatif-dprd-sanggau.jpg)