Empat Raperda Inisiatif DPRD Sanggau Disetujui
DPRD Sanggau menggelar rapat paripurna ke-13 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2019 dalam rangka pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Empat Raperda Inisiatif DPRD Sanggau Disetujui
SANGGAU - DPRD Sanggau menggelar rapat paripurna ke-13 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2019 dalam rangka pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau Tahun anggaran 2019. Rapat berlangsung di Aula Kantor DPRD Sanggau, Senin (9/9/2019).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sanggau, Jumadi didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau, Hendrykus Bambang dan Usman. Dan dihadiri Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, Anggota DPRD Sanggau, Sejumlah Pimpinan OPD Sanggau.
Rapat dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap jawaban eksekutif atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Sanggau terhadap empat Raperda inisiatif.
Baca: DPRD Setujui Raperda APBD Perubahan Tahun 2019
Baca: Raperda APBD Perubahan Kapuas Hulu 2019 Disetujui Dewan, Wabup Ingatkan OPD Pertahankan Predikat WTP
Baca: Pengamat Hukum Tanggapi Dua Raperda Sanggau yang Dinilai Serupa dengan Regulasi Lain
Empat Raperda tersebut adalah, Raperda Tentang Kabupaten Sanggau Ramah Hak Asasi Manusia (HAM), Raperda Tentang Pelayanan Sosal Orang dengan Gangguan Jiwa, Raperda Tentang Penanganan Terhadap Gelandangan dan Orang Terlantar dan Raperda Tentang Perlindungan Guru.
Fraksi di DPRD Sanggau yang menyampaikan pendapat akhirnya, menyetujui empat Raperda tersebut. Fraksi tersebut adalah fraksi PDI Perjuangan, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi Hanura dan fraksi Nasdem.
Dalam pendapat akhirnya, fraksi tersebut menyetujui keempat Raperda inisiatif untuk ditetapkan sebagai Perda. Persetujuan tersebut disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dihadapan sidang paripurna.
Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyampaikan, pemerintah daerah melalui bidang hukum akan menganalisa terkait empat Raperda inisiatif tersebut.
"Kalau memang eksekutif menyetujui itu, harus kita terimalah,"katanya.
Meskipun menyetujui, lanjutnya, keputusan akhir persetujuan Raperda berada di Pemerintah Provinsi. "Nanti provinsi yang akan mengevaluasi,"tegasnya.
Sebelumnya, pihak eksekutif menilai dua dari empat Raperda tersebut mutatis-mutandis (sama dan serupa) dengan regulasi atau undang-undang lain yang sudah ada sebelumnya. Dua Raperda tersebut adalah Raperda Tentang Kabupaten Sanggau Ramah HAM dan Raperda Tentang Perlindungan Guru.
Terkait dengan Raperda Kabupaten Sanggau Ramah HAM, Pj Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka menyampaikan bahwa, Pemda Sanggau pada prinsipnya tidak keberatan atas pembentukan Perda tentang Kabupaten Sanggau ramah HAM. Namun agar Raperda ini berdayaguna dalam penyelenggaran pemerintahan daerah, maka Raperda ini perlu disempurnakan.
"Penyempurnaan tersebut berpedoman pada hasil fasilitasi Gubernur Kalbar. Hasil fasilitasi Gubernur Kalbar menyatakan bahwa norma yang tercantum dalam Raperda tentang Kabupaten Sanggau ramah HAM mutatis-mutandis (sama dan serupa) dengan norma hukum yang tertuang dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Disarankan supaya ditinjau kembali,”katanya
Lanjutnya, Hal serupa juga pada Raperda Tentang Perlindungan Guru. Eksekutif menilai ada beberapa hal yang perlu untuk dipertimbangkan dan dikaji intensif yakni mengenai urgensi dari pembentukan Perda tersebut.
“Mengingat isi materi muatannya sama dan serupa (mutatis-mutandis) dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan omor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 10 tahun 2017 tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan,”ujarnya.
Kukuh menambahkan, dalam perumusan substansi hukum hendaknya memperhatikan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan daerah. Untuk itu perlu dikaji kembali secara intensif mengenai pembentukan Unit Pelayanan Hukum dan Pengaduan Guru (UPHPG) serta unit konsultasi dan bantuan hukum (UKBH).
Mengingat, lanjutnya, organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melalui perangkat kelengkapannya yakni lembaga konsultassi dan bantuan hukum juga mempunyai peran yang sama dalam memberikan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan.
“Perlu diketahui salah satu tujuan didirikannya PGRI adalah untuk menjaga, memelihara, memperjuangkan, membela. Serta meningkatkan harkat dan martabat guru, serta tenaga kependidikan melalui peningkatan kesejahteraan serta solidaritas anggota organisasinya,”pungkasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/penandatangani-empat-raperda-inisiatif-dprd-sanggau.jpg)