Jelang Rekrutmen CPNS 2019, BKN Berikan Tips Rahasia Sukses Tes CPNS!
Bagi Anda yang akan mengikuti seleksi lowongan CPNS 2019, apa saja yang sebaiknya dipersiapkan untuk menghadapi tes tersebut?
Kelima, berdoa dan meminta restu kepada orangtua
Keenam, berserah diri dan ikhlas terhadap hasil yang didapat.
Tips tersebut dapat membantu peserta untuk mengerjakan tes yang akan diujikan. Kemudian berikut alur seleksi CPNS setelah lolos tahap administrasi :
1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes SKD.
2. Seleksi Kompetensi Bersama (SKB)
Jika pelamar CPNS dan PPPK berhasil mendapatkan passing grade atau nilai batas ambang sesuai dengan persyaratan, pelamar memasuki tahap seleksi kompetensi bersama.
3. Pengumuman Kelulusan
Setelah mengikuti serangkaian tes, pelamar akan menerima pengumuman kelulusan.
4. Pemberkasan
Pelamar CPNS yang lolos akan melakukan pemberkasan. Setelah itu akan dinyatakan sudah menjadi ASN.
Dikutip dari Tribun Makassar, beredar kabar hoaks rekrutmen CPNS 2019 dan PPPK 2019 akan dibuka pada 23 Oktober 2019. Kabar tersebut tentang lowongan 150.000 CPNS 2019.
Kabar tersebut tersebar di media sosial dan menyebutkan kuota formasi untuk CPNS 2019. Rekrutmen teerdiri dari 100.000 tenaga guru (SD, SMP, SMU/SMK) dan 50.000 untuk tenaga kesehatan (Dokter, Bidan, Perawat, dan lain-lain).
Adapun lulusan yang akan direkrut mulai dari tingkatan pendidikan lulusan SMU/SMK, D-III, D-IV & S-1 dari berbagai jurusan.
Persyaratannya untuk CPNS berusia 20 sampai 35 tahun dan untuk PPPK berusia 35 sampai 58 tahun.
Dalam pesan berantai itu juga dimuat soal persyaratan dokumen yang harus disiapkan para peserta yang ingin mengikuti tes CPNS tahap kedua tersebut.
Menanggapi hal tersebut, BKN menjelaskan informasi tersebut hoaks alias tidak benar.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Ridwan membantah hal tersebut.
"Tidak benar. Belum ada info detil tentang penerimaan ASN," ujar Ridwan kepada Kompas.com dikutip dari Tribun Makassar, Rabu (14/8/2019).
Ridwan juga menjelaskan terkait seleksi sesuai peraturan pemerintah yang berlaku. Tiap seleksi ASN, ada tujuh tahapan proses penerimaan yang mesti dilakukan peserta.
Jumlah kuota ASN 2019, terdiri dari 17.510 pelamar umum dan 5.696 sekolah kedinasan. Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ada 23.212 lowongan. Alokasi sebanyak 207.748 lowongan PPPK diperuntukan pemerintah daerah.
Jumlah lowongan untuk pemerintah daerah itu terdiri dari 62.324 lowongan CPNS dan 145.424 untuk PPPK.
Persyaratan-persyaratannya dapat dipersiapkan mulai saat ini.
Apa saja persyaratannya?
Kendati belum ada rilis resmi untuk CPNS 2019.
Akan tetapi, persyaratan umum kemungkinan sama dengan seleksi CPNS sebelumnya.
Merujuk pada seleksi CPNS 2018, ada beberapa dokumen utama yang bisa disiapkan.
Apa saja dokumen-dokumen itu, berikut daftarnya: Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ijazah Transkrip nilai Pas foto Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar Pada rekrutmen CPNS 2018, sebelum melakukan pendaftaran, pelamar diwajibkan membuat akun SSCN terlebih dahulu.
Sementara itu, jika alur pendaftaran CPNS 2019 masih sama seperti tahun lalu, tahapannya seperti di bawah ini:
1. Pelamar membuka web sscn.bkn.go.id dan membuat akun SSCN. Informasi penerimaan CPNS biasanya tersedia di portal SSCN.
2. Panduannya seperti ini: Untuk melakukan pendaftaran, pelamar memilih menu registrasi Pelamar mengisikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor KK (Kartu Keluarga) atau NIK Kepala Keluarga Pelamar mengisikan alamat e-mail aktif, password akun portal SSCN, dan pertanyaan keamanan Pelamar mengunggah pas foto ukuran 120-200kb dengan format .JPG atau .JPEG. Lalu, cetak dan simpan kartu informasi akun SSCN Anda.
3. Pelamar melakukan login ke portal SSCN menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
4. Pelamar melengkapi data dan mengunggah dokumen: Pelamar mengunggah foto diri (selfie) memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya Pelamar melengkapi biodata dengan benar Pelamar memilih instansi, formasi, dan jenis jabatan sesuai pendidikan (pelamar hanya dapat memilih satu jabatan pada satu formasi dan satu instansi)
Pelamar melengkapi data pada form yang tersedia. Pastikan mengisi data dengan benar Klik simpan data yang telah dicek di-resume.
Sekali lagi, pastikan data terisi dengan lengkap dan benar.
Data yang telah diklik kirim tidak dapat diubah dengan alasan apa pun Pelamar mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi Pelamar mengecek isian yang telah dilengkapi pada form resume. Setelah itu, cetak kartu pendaftaran SSCN.
Kartu pendaftaran SSCN menjadi bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui portal SSCN.
5. Langkah selanjutnya akan dilakukan oleh tim verifikator instansi.
Tim verifikator akan melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan oleh pelamar berdasarkan syarat pendaftaran.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai ketentuan instansi.
Jika lolos, pelamar akan melakukan serangkaian tes yang telah ditentukan.
Tahun sebelumnya, informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh Panitia Seleksi CPNS terkait.
Kuota CPNS 2019 & P3K 2019
Seleksi CPNS Tahun ini semakin dekat. Tak hanya itu, pemerintah juga membuka kesempatan untuk P3K/PPPK 2019.
Diprediksi jumlah peserta seleksi CPNS 2019 dan PPPK/P3K 2019 ini akan mencapai 5,5 juta orang.
Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 formasi yang mencakup 100.000 formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi PPPK/P3K 2019 tahap kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi PPPK/P3K 2019 tahap pertama.
Sebanyak 108 lokasi di seluruh Indonesia dapat dimanfaatkan melalui fasilitas yang disediakan BKN dan bekerja sama dengan sejumlah instansi pusat dan daerah.
Hal ini diakui sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tak lagi memperbolehkan pemerintah daerah merekrut tenaga honorer.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan, pemerintah daerah tak boleh lagi merekrut tenaga honorer.
“Pemda tidak boleh rekrut honorer, nanti di sanksi Mendagri (Tjahjo Kumolo),” ujar Syafruddin di Jakarta, Rabu (21/8/2019) lalu.
Namun, Syafruddin tak menjelaskan secara detail apa sanksi bagi pemerintah daerah yang masih membandel merekrut tenaga honorer.
Mengenai masih adanya tenaga honorer yang belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara, Syafruddin tak mempermasalahkannya.
Nantinya, para tenaga honorer tersebut akan dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sisa yang (honorer) 15 tahun tetap diberikan ruang melalui PPPK,” kata mantan Wakil Kepala Polri itu.
Mengenai pendidikan para tenaga honorer yang belum memenuhi klasifikasi, Syafruddin menjelaskan pemerintah akan menyekolahkan mereka jika nantinya sudah diangkat PNS.
“50 persen ( ASN) sudah sarjana, tugas kita semua untuk yang sisanya itu bagaimana caranya di S1 kan,” ujarnya
Pemerintah kembali membuka pendaftaran CPNS dan P3K.
Tahun ini pendaftaran CPNS dan P3K dijadwalkan pada Oktober mendatang.
Maka dari itu ada beberapa hal yang harus kamu ketahui dan persiapkan dari sekarang.
10 tahapan pendaftaran
Berdasarkan laman resmi BKN, berikut tahapan umum pendaftaran SSCN (Sistem Seleksi CPNS Nasional) tahun lalu:
1. Pendaftaran dapat diakses melalui tautan resmi situs http://sscn.bkn.go.id
2. Peserta membuat akun dengan memasukan: Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terverifikasi Dukcapil Mengisi email aktif, kata sandi dan pertanyaan pengaman Upload pas foto ukuran minimal 120kb maksimal 200kb
3. Calon peserta mencetak kartu informasi akun.
4. Masuk kembali ke tautan resmi dengan akun yang telah dibuat. 5. Upload foto selfie dengan memperlihatkan KTP dan kartu informasi akun,
6. Mengisi biodata,
7. Memilih institusi, formasi dan jabatan (hanya diperkenankan 1 institusi/jabatan/formasi).
8. Cek resume, pastikan sudah mengisi biodata dan pilihan jabatan/formasi dengan benar.
9. Klik simpan, data akan terkirim secara otomatis dan tidak dapat diubah dengan alasan apapun.
10. Cetak dan simpan baik-baik kartu SCCN sebagai bukti telah melakukan pendaftaran.
Rincian Formasi
Rinciannya, dari jalur CPNS 2019 sebanyak 85.537 orang.
Angka tersebut terdiri dari kebutuhan sebanyak 23.213 di pemerintah pusat dan sebanyak 62.324 di daerah.
Untuk formasi di pemerintah pusat terdiri dari pelamar umum dan kedinasan.
Sedangkan, dari jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 168.636 orang.
Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi PPPK 2019 di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.

PPPK 2019 dapat berasal dari eks tenaga Honorer kategori II (THK-II). Selain THK-II, kesempatan ikut seleksi PPPK juga dimiliki honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.
Khusus untuk PPPK 2019 ini, pemerintah akan mempriortaskan merekrut guru honorer yang telah melewati batas umur untuk mendaftar CPNS.
Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan petunjuk teknis (Juknis) sesegera mungkin kepada masyarakat.
"Kemarin, pak Menpan RB sudah statement, bahwa penerimaan CPNS kemungkinan besar di Oktober," kata Ridwan, Jakarta, Kamis (04/07/2019).
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan, proses penerimaan pendaftaran tersebut dipekirakan lebih awal untuk PPPK. Namun ia tak memberikan kapan waktu pastinya.
Menurut dia, adanya pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB) Syafruddin itu menjadi tanda bagi BKN untuk bersiap.
"Bagi kami di Panselnas merupakan semacam ancer-ancer. Oleh karena itu, persiapan mulai dipersiapkan mulai dari sekarang. Banyak yang harus dipersiapkan," ujarnya.
Dia mengatakan, pihak hingga ini terus mempersiapkan segala keperluan yang dibutuhkan dalam proses penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini. Baik untuk CPNS maupun PPPK.
"Kebutuhan riil (jumlah PNS dan PPPK) dari intansi pusat dan daerah itu belum semua masuk, tapi seberapa banyak saya harus cek dulu ke Kemenpan RB," ungkapnya.
Dia menyebut, setidaknya ada tujuh tahapan proses penerimaan CPNS dan PPPK yang harus dilalui. Ini semua sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku. (*)