BBPOM Berantas Kosmetik Ilegal
Dra. Rr. Maya Gustina Andarini, Apt., M. Sc., menyampaikan jika jumlah kosmetik ilegal di tahun 2018, sebanyak Rp 126 milyar
BBPOM Berantas Kosmetik Ilegal
PONTIANAK - Deputi II Bidang Pengawasa Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Kosmetik RI, Dra. Rr. Maya Gustina Andarini, Apt., M. Sc., menyampaikan jika jumlah kosmetik ilegal di tahun 2018, sebanyak Rp 126 milyar, hal ini disampaikannya saat diwawancarai Tribun di Hotel Grand Mahkota.
Dalam wawancaranya bersama Tribun, Maya mengungkapkan jika di tahun 2018, total yproduk ilegal yang didapat BBPOM Rp 167 milyar untuk semua komoditi, meliputi obat, obat tradisonal, dan suplemen dan Rp 126 milyarnya merupakan produk kosmetik.
"Dari Rp 167 milyar, yang Rp 126 milyar berasal dari produk kosmetik. Jadi menempati 77 persen," ungkapnya kepada Tribun.
Pihaknya juga menyadari jika tingginya demand kosmetik ilegal dimanfaatkan oleh pengusaha yang tidak taat aturan dengan menjual kosmetik dengan bahan yang berbahaya.
Baca: Cerdasnya Konsumen Cegah Kosmetik Ilegal
Baca: Susan Gracia Arpan Apresiasi Para Hadirin di Acara Kampanye Cerdas BBPOM
Baca: BBPOM Gelar Kampanye Cerdas Menggunakan Kosmetik untuk Generasi Millenial
Saat ini masih banyak kosmetik ilegal berbahaya yang dijual di toko online dan market place, untuk mengatasi hal ini, pihaknya mimiliki cyber patrol dan bekerja sama dengan Kominfo dan Assosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk men take down kosmetik yang tidak memenuhi syarat.
Selain edukasi untuk masyarakat millenial, BBOPM juga menjaring para ibu-ibu dengan bekerja sama dengan organisasi wanita seperti Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Bhayangkari, dan Yayasan Sahabat Ibu. Menurutnya, ibu-ibu merupakan pusat yang dapat dengan mudah menginformasikan terkait obat dan kosmetik ilegal dan berbahaya ke lingkungan sekitarnya.
"Jadilah konsumen yang cerdas untuk memilih kosmetik," pesannya kepada para masyarakat generasi millenial. (Rizki Fadriani)