UANG Rp 336 Juta Jerat Suryadman Gidot jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap OTT KPK di Bengkayang
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (SG) sebagai tersangka kasus suap proyek.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
5. Kronologis tangkap tangan adalah sebagai berikut:
- Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya permintaan dana dari Bupati melalui Kadis PUPR dan Kadisdik kepada rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
- Setelah melakukan penelusuran, tim kemudian mendapatkan informasi akan adanya pemberian uang kepada Bupati.
- Pada Selasa 3 September 2019 sekitar pukul 10.00 tim melihat AKS, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang dan FJ, Staf Dinas PUPR berada di Mess Pemkab Bengkayang.
- Tidak lama kemudian tim melihat mobil Bupati datang dan masuk ke Mess Pemda Bengkayang. Tim menduga pemberian uang terjadi saat itu.
- Tim kemudian masuk ke Mess Bengkayang dan mengamankan SG, RIS, AKS, FJ dan O serta uang sejumlah Rp. 336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu.
- Selanjutnya, tim mengamankan RD, swasta di salah satu hotel di Pontianak pukul 21.00
- Pukul 22.30 tim mengamankan YN di sebuah hotel di Kabupaten Bengkayang
- Ketujuh orang tersebut kemudian diterbangkan secara bertahap ke kantor KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan awal di kantor KPK
6. Konstruksi Perkara, diduga telah terjadi:
Pada hari Jumat 30 Agustus 2019 terdapat permintaan uang dari SG selaku Bupati Bengkayang kepada AKS (Kepala Dinas PUPR Bengkayang) dan YN (Kepala DInas Pendidikan Bengkayang).
Permintaan uang tersebut dilakukan SG atas pemberian anggaran Penunjukan Langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.
AKS dan YN diminta menghadap Bupati pada jam 8 pagi. Pada pertemuan tersebut, SG diduga meminta uang kepada AKS dan YN masing-masing sebesar Rp 300 juta.
Uang tersebut diduga diperlukan SG untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya dan SG meminta untuk disiapkan pada hari Senin dan diserahkan kepada SG di Pontianak.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Minggu, 1 September 2019, AKS menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.
Hal ini dilakukan dikarenakan uang setoran tsb diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati.
Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20-25 juta, atau minimal sekitar 10% dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp 200 juta.
Kemudian pada Senin, 2 September 2019, AKS menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung melalui FJ (staf honorer pada Dinas PUPR); dengan rincian sebagai berikut :
1. Rp 120 juta dari BF
2. Rp 160 juta dari PS, YF dan RD
3. Rp 60 Juta dari NM
7. Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya terkait terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019
8. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan Tujuh orang sebagai tersangka, yaitu:
- Sebagai pemberi
- RD (Rodi, tidak dibacakan), swasta
- YF (Yosef, tidak dibacakan), swasta
- NM (Nelly Margaretha, tidak dibacakan), swasta
- BF (Bun Si Fat, tidak dibacakan), swasta
- PS (Pandus, tidak dibacarakn), swasta
- Sebagai penerima
- SG (Suryadman Gidot, tidak dibacakan), Bupati Kabupaten Bengkayang
- AKS (Alexius, tidak dibacakan), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang