REKAM JEJAK Veronica Koman dan 6 Fakta Tersangka Provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

REKAM JEJAK Veronica Koman dan 6 Fakta Tersangka Provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Editor: Marlen Sitinjak
Veronica Koman
Aktivis Papua Barat Victor Yeimo dan pengacara Indonesia, Veronica Koman (kanan), di PBB Jenewa. 

Namun, meski tidak ada di lokasi, Veronica melalui akun media sosialnya sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi.

Sebagian unggahan menggunakan bahasa Inggris.

Luki menyebut beberapa postingan bernada provokasi seperti pada 18 Agustus 2019.

"Mobilisasi aksi m***** turun ke jalan untuk besok di Jayapura", tulis Veronica di Twitter.

Ada juga "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata."

Selain itu, juga ada postingan "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Lalu, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".

Dasar penetapan tersangka selain mendalami bukti di media sosial, juga ada 3 saksi dan 3 saksi ahli.

Veronica Koman dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.

6. Diduga Terlibat Kerusuhan di Papua

Luki menjelaskan, saat kejadian di AMP Surabaya, Veronica tidak ada di tempat.

Namun, dirinya aktif menyebarkan hoaks dan provokasi di media sosial Twitter.

"Pada saat kejadian kemarin yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di media sosial Twitternya yang bersangkutan sangat aktif mengajak memprovokasi."

"Ada seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan di Jayapura pada 18 Agustus 2019," kata Luki, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Selain itu, Polda Jatim juga menduga peristiwa kerusuhan di beberapa daerah Papua karena keterlibatan langsung dari Veronica Koman melalui postingan provokatifnya di Twitter. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved