Penataan Pasar Daerah Ketapang Ditargetkan Akhir 2019 Tuntas

Peninjauan tersebut dalam upaya memperoleh data dan imformasi yang komprehensif...................

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bupati Ketapang, Martin Rantan dan Wakil Bupati Ketapang, Suprapto bersama Forkopimda dan Dinas terkait meninjau langsung dan berdialog persama puluhan pedagang Rangga Sentap. 

Penataan Pasar Daerah Ketapang Ditargetkan Akhir 2019 Tuntas

KETAPANG - Menyikapi aksi para pedagang yang tergabung dalam Forum Pedagang Pasar Rangga Sentap Kabupaten Ketapang yang melakukan aksi damai di depan Kantor Pemda dan Kantor DPRD Kabupaten Ketapang pada Senin (02/09/2019) lalu, pada Selasa kemarin (03/09) Bupati Ketapang bersama Forkopimda dan Dinas terkait menggelar rapat koordinasi.

Dari hasil rapat koordinasi tersebut, Bupati Ketapang, Martin Rantan didampingi Wabub H Suparpto bersama Forkopimda dan Dinas terkait melakukan peninjauan dan berdialog langsung dengan para pedagang Pasar Rangga Sentap pada Rabu pagi tadi (04/09/2019).

Peninjauan tersebut dalam upaya memperoleh data dan imformasi yang komprehensif.

Dalam dialog bersama para pedagang, Martin mengatakan penataan pasar Rangga sentap terus dilakukan, tetapi tidak bisa dengan cepat diberikan waktu sampai 31 Desember 2019.

Baca: Ini Catatan Dewan Untuk Penataan Pasar Rakyat Ngabang

Baca: Penataan Pasar Beringin Atas Instruksi Wali Kota Singkawang

Baca: Pemkot Sosialisasikan Rencana Penataan Pasar Tengah

selanjutnya kepada pedagang Bupati menjelaskan akan dibentuk satuan tugas (satgas) yang pertama dilakukan pendataan oleh satgas, seperti ada atau tidak pedagang yang punya lapak tetapi tidak berdagang, kalau didapati dalam pendataan maka akan digantikan orang yang benar berdagang, selanjutnya sosialisasi, hasil dari rapat bersama dan bisa dilakukan sosialisai penertiban.

"Berikan kepercayaan kepada kami Forkopimda untuk melakukan penataan seperrti apa yag diinginkan bapak bapak pedagang ini," ujar Bupati dihadapan puluhan para Pedagang Pasar Rangge Sentap.

Selain itu, hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Ketapang pada Selasa (03/09) kemarin, pembahasan proses penataan pasar milik Daerah, telah dikeluarkan surat edaran nomor 510/2000/Kop.UKM.Dagprin/2019, tentang pelaksanaan penataan pasar daerah Kabupaten Ketapang.

Disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam melakukan penataan pasar pasar milik daerah diprioritaskan pada penyiapan fasiltas dan infrastruktur pasar yang representative, sehingga mampu menampung seluruh pedagang khususnya untuk wilayah Ketapang.

Selanjutnya dilakukan kajian dan langkah langkah yang benar oleh oleh Badan Perencanaan dan pembangunan daerah (Bappeda) dan Badan pengembangan (Balitbang) untuk pengembangan dan penataan pasar dengan melibatkan Forkompimda, OPD terkait, Ormas, Tokoh Masyarakat dan pihak terkait lainnya.

Selanjutnya Pemerintah Daerah bersama Forkopimda membentuk satgas penataan pasar daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing masing yang terbagi kedalam koordinator bidang pendataan, koordinator bidang sosialisasi dan koordinator bidang penertiban.

Tim tersebut diberikan waktu untuk menyelesaikan tugasnya paling lambat tanggal 31 Desember 2019.

Sementara untuk jangka pendek, penataan pasar pada aktivitas jual beli yang berpotensi mengganggu ketertiban umum seperti terganggunya arus lalu lintas pelayanan kesehatan kegiatan belajar mengajar dan mengganggu pelayanan publik.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved