Klarifikasi Kuasa Hukum Maria Lestari Terkait Alexius Akim
Nidia Candra, S.H. Mikael Yohanes, S.H dan Florensius Boy, S.H selaku Tim Kuasa Hukum dari Maria Lestari, S.Pd memberikan klarifikasi
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Klarifikasi Kuasa Hukum Maria Lestari Terkait Alexius Akim
PONTIANAK - Nidia Candra, S.H. Mikael Yohanes, S.H dan Florensius Boy, S.H selaku Tim Kuasa Hukum dari Maria Lestari, S.Pd memberikan klarifikasi dan meluruskan permasalahan yang terjadi dalam penetapan Caleg DPR RI terpilih Dapil Kalimantan Barat 1 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Tujuan klarifikasi tersebut agar permasalahan yang sebenarnya terjadi menjadi terang benderang sehingga tidak menjadi bias dan rancu dalam pemahaman masyarakat.
"Permasalahan itu adalah mengenai sengketa proses Pemilu pada tahap penghitungan suara dari C1, DAA1 hingga DA1. Dimana upaya hukum yang kami tempuh dengan mengadukan sengketa ini ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI, Gakumdu, DKPP dan penyelesaian Internal Partai PDI Perjuangan. Untuk Bawaslu RI sudah mengeluarkan Putusan dengan dikabulkannya pengaduan kami dan telah memutus berdasarkan Putusan Bawaslu RI Nomor: 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, dimana PPK di 6 Kecamatan dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tahap proses penghitungan rekapitulasi dari C1 ke DAA1 hingga DA1," ujar Nidia Candra, S.H, salah satu Kuasa Hukum dari Maria Lestari, S.Pd melalui keterangan tertulis yang diterima.
Menurut Nidia Candra, tim juga melakukan pengaduan sengketa internal pada tanggal 21 Mei 2019 lalu, yang disertai alat bukti yang mereka milki seperti salinan C1, foto perusakan kotak suara dan C1 plano, rekap DAA 1 se Kecamatan Mandor, DA 1 Kecamatan Sengah Temila, dimana semua merupakan alat bukti di persidangan hasil putusan Bawaslu RI Nomor: 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Sengketa Internal diterima dengan Register Nomor: 33/INT/BBHA/VI/2019.
"Perkara tersebut diputus pada tanggal 16 Agustus 2019 lalu, yang pada pokoknya terlapor G.Michael Jeno dan Alexius Akim terbukti bersalah telah memindahkan suara Partai dan suara Caleg Nomor Urut 1 kepada suara terlapor sehingga Maria Lestari seharusnya peringkat 2 namun menjadi peringkat 4, hasil putusan Mahkamah Partai dilaporkan dalam rapat pleno DPP PDI Perjuangan pada tanggal 28 Agustus 2019 lalu," tambah Nidia Candra.
Baca: Yulius: Tindakan PDI Perjuangan Terhadap Alexius Akim Merusak Demokrasi
Baca: Alexius Akim Siap Lawan Putusan Pemecatan DPP PDIP & KPU yang Batalkan Dirinya Lolos Anggota DPR RI
Baca: Batal Jadi Anggota DPR RI, Alexius Akim: Oknum PDI Perjuangan Sewenang-wenang dan Langgar HAM
Lebih lanjut Nidia Candra mengatakan, pelaksanaan putusan pada tanggal 29 Agustus yang telah dihadiri G.Mikael Jeno dan Alexius Akim dengan memberikan sanksi pengunduran secara sukarela.
"G.Mikael Jeno bersedia mengundurkan diri. Sedangkan Alexius Akim tidak bersedia mengundurkan diri. Dikarenakan Alexius Akim menolak menjalankan putusan, maka DPP PDI Perjuangan memberikan sanksi berat yaitu pemecatan dari keanggotaan melalui keputusan DPP PDI Perjuangan," paparnya.
Candra menjelaskan, keputusan dan kebijakan itu bukan menjadi kebijakan oknum atau personal DPP PDI Perjuangan. Tapi melalui mekanisme yang ada, seharusnya kader tersebut apabila dipanggil dan diberitahukan kepadanya maka wajib baginya untuk datang dan menghadap DPP PDI Perjuangan dalam agenda menerima surat putusan dan menjalankan putusan DPP PDI Perjuangan.
Namun apabila ada yang berfikir dan berpendapat bahwa itu kebijakan oknum atau personal DPP PDI Perjuangan, maka, artinya kader tersebut tidak mengetahui mekanisme sengketa internal dan Mahkamah Partai.
Karena lanjut dia, dalam putusan tersebut tidak ada pelanggaran prinsip demokrasi dan nilai-nilai keadilan karena semua sudah melalui proses dan penyampaian alat bukti dalam persidangan sengketa internal.
"Dalam sengketa internal, barang bukti yang diajukan cukup banyak sehingga apabila salah satu bukti kurang baik, maka masih ada barang bukti lainnya sebagai kekuatan dalil-dalil hukum dalam proses pembuktian sengketa tersebut. Jangan mengasumsikan satu barang bukti yang kurang memenuhi unsur menjadikan seluruh barang bukti lainnya tidak memenuhi syarat formil dan materil," jelasnya.
Terkait laporan Gakumdu yang dilakukan oleh Kuasa Hukum adalah upaya mencari keadilan dan dijamin oleh negara.
"Hanya sedikit aneh dan menggelitik kami sehingga perlu nanti kami perdalami dalam laporan kami kedepannya bahwa dalam laporan Gakumdu tersebut sebagai pihak yang terlapor adalah semua penyelenggara Pemilu. Akan tetapi yang merasa dilaporkan malah Pak Alexius Akim yang merupakan kader Partai PDI Perjuangan. Dimana dalam laporan tersebut sama sekali tidak menyinggung atau menyebut nama Pak Alexius Akim," terang Nidia Candra.
Sementara itu, Mikael Yohanes, S.H, yang juga Kuasa Hukum dari Maria Lestari, mengatakan, bahwa yang mereka laporkan dalam laporan di Sentra Gakumdu di Bawaslu RI adalah tentang tindak pidana perusakan kotak suara, perusakan C1.Plano serta pemalsuan C1.Plano sebagai dokumen otentik bukan mengenai karena sengaja atau kelalaian menghilangkan atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertiflkat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, menambah atau mengurangkan perolehan suara peserta pemilu, penyerahan kotak suara tidak tersegel, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532, 539, 505, 551, dan 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.