BREAKING NEWS - Ratusan Driver GoJek Pontianak Mogok Kerja, Matikan Aplikasi & Protes Kenaikan Tarif

Ratusan driver Go-Jek Pontianak melakukan aksi mogok kerja dengan menonaktifkan aplikasi serta melakukan aksi demonstrasi.

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HADI SUDIRMANSYAH
Driver Gojek Pontianak saat melakukan unjuk rasa di depan kantor perwakilan PT Gojek Pontianak, belum lama ini. Selasa (3/9/2019), Ratusan Driver GoJek Pontianak Mogok Kerja, Matikan Aplikasi & Protes Kenaikan Tarif 

Alasan Pemberlakuan Tarif Baru Ojek dan Taksi Online

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hengki Angkasawan, tujuan diberlakukan tarif baru ojek online ini adalah untuk kesejahteraan driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.

"Tujuannya, dengan adanya pemberlakuan tarif baru ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi dengan basis online," ujar Hengki saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).

Hengki juga berharap para driver mampu lebih berkonsentrasi dan mengutaman keselamatan ketika mengemudi serta meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa ojek online.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan, mengatakan, pemerintah mengatur biaya jasa ojek online, karena pemerintah merupakan regulator yang harus menjadi acuan dan mampu menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.

"Pemerintah selaku regulator harus berdiri di tengah-tengah antara kepentingan aplikator dan keberlangsungan usaha dan kesejahteraan driver selaku mitra," ujar Pitra, saat dihubungi Kompas.com secara terpisah, Minggu.

Baca: HINA Rakyat Indonesia Miskin, Bos Taksi Malaysia Kini Minta Maaf terkait Penolakan Gojek

"Pemerintah juga harus menengahi kepentingan masyarakat selaku konsumen yang berhak atas tarif yang terjangkau sekaligus juga terjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanannya," lanjut dia.

Adapun pemberlakuan tarif baru ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Daftar Tarif Baru Berdasarkan 3 Zona

Mengutip Kompas.com, penerapan tarif baru ini dibedakan menjadi tiga kategori tarif berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Berikut rinciannya:

Zona 1

Meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali

Besaran tarif baru untuk Zona 1, yakni batas bawah sebesar Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, serta biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Zona 2

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved