Vonis Kasus Audrey

BABAK AKHIR Kasus Audrey | Sempat Memanas Seusai 3 Terdakwa Divonis Bersalah, Ini Rekam Kasus Audrey

Tiga terdakwa pun diputus bersalah dan harus menjalani masa hukuman pelayanan kepada masyarakat selama tiga bulan di Pondok Panti Asuhan Aisiah.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASAN
Audrey (kerudung coklat) menangis usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (3/9/2019). Usai sidang sempat terjadi keributan antara kedua pihak. 
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved