Vonis Kasus Audrey
BABAK AKHIR Kasus Audrey | Sempat Memanas Seusai 3 Terdakwa Divonis Bersalah, Ini Rekam Kasus Audrey
Tiga terdakwa pun diputus bersalah dan harus menjalani masa hukuman pelayanan kepada masyarakat selama tiga bulan di Pondok Panti Asuhan Aisiah.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
BABAK AKHIR Kasus Audrey | Sempat Memanas Seusai 3 Terdakwa Divonis Bersalah, Ini Rekam Kasus Audrey
KASUS Audrey akhirnya sampai pada titik akhir yakni sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Selasa (3/9/2019).
Tiga terdakwa pun diputus bersalah dan harus menjalani masa hukuman pelayanan kepada masyarakat selama tiga bulan di Pondok Panti Asuhan Aisiah.
Ketiganya menjalani hukuman dua jam per hari setelah pulang sekolah, kecuali Sabtu dan Minggu.
Atas vonis ini, sempat terjadi keributan di luar ruang sidang. Pihak keluarga Audrey merasa kurang puas.
Kasus Audrey ini telah berlangsung setidaknya lima bulan mulai 5 April 2019 silam hingga vonis, Selasa (3/9/2019).
Kasus inipun mendapat perhatian dari para tokoh, mulai dari artis, YouTuber, pengacara, menteri, hingg Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca: VONIS Kasus Audrey Sempat Memanas di Luar Ruang Sidang! Audrey Nangis Peluk Orangtuanya Seusai Vonis
Berikut Kilas Balik Kasus Audrey
Siswi SMP Pontianak, Audrey (14) adalah korban penganiayaan oleh siswi SMA di dua tempat berbeda.
Akibat pengeroyokan itu, Audrey harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Pengeroyakan terhadap Audrey, bermula saat korban dijemput satu di antara oknum di kediaman kakeknya.
Audrey yang tidak mengenal para oknum menyanggupi hal itu dan menemui P bersama oknum terduga pelaku.
Setelah bertemu P, oknum yang menjemput ternyata tak sendiri.
Ada empat orang lain yang kemudian membawa Audrey dan P ke tempat sepi di Jalan Sulawesi, Kota Pontianak.
Kakak sepupu korban kemudian terlibat baku hantam dengan oknum berinisial D.
Sementara tiga teman D diduga melakukan kekerasan terhadap Audrey.