Jika Bajakah Resmi Jadi Obat Herbal, Ini Langkah yang Akan Dilakukan Dinkes Mempawah

Jika tumbuhan Bajakah sudah resmi ditetapkan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) sebagai obat tradisional

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/David Nurfianto
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mempawah, Jamiril saat dijumpai Tribun diruang kerjanya beberapa waktu lalu. -- 

Jika Bajakah Resmi Jadi Obat Herbal, Ini Langkah yang Akan Dilakukan Dinkes Mempawah

MEMPAWAH - Jika tumbuhan Bajakah sudah resmi ditetapkan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) sebagai obat tradisional yang mempunyai kandungan tertentu dan dapat menyembuhkan penyakit, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Mempawah akan melakukan pengawasan terhadap peredarannya.

Hal itu ditegaskan oleh PLT Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Mempawah, Jamiril saat diwawancarai oleh awak media, Minggu (1/9/2019).

"Kedepan, jika tumbuhan Bajakah sudah resmi ditetapkan oleh BBPOM sebagai obat herbal, Dinkes sebagai mitra dari BBPOM akan melakukan pendataan dan pengawasan kepada masyarakat," ujarnya.

Jangansampai kata dia, tumbuhan yang dimaksud diperjual belikan oleh masyarakat secara bebas, karena itu tidak boleh, jangan sampai masyarakat menggunakan nya tidak sesuai dosis dan takarannya.

Baca: Dinkes Mempawah Imbau Masyarakat Tidak Gegabah Konsumsi Bajakah yang Belum Jelas Efeknya

Baca: Punya Potensi Ekonomis, di Mempawah Bajakah Ternyata Disebut Belaran, Tumbuh di Hutan Belantara

Baca: Dinkes PPKB Khawatir Tumbuhan Bajakah Diperjualbelikan Secara Bebas Sebagai Obat Tradisional

Jamiril menegaskan, obat sebelum dikonsumsi oleh manusia harus diketahui dulu jenis dan sosis nya, jangan sampai dosisnya tidak tepat, karena kurang dosis akan menyebabkan resistensi, lebih dosis akan menyebabkan efek samping pada organ tubuh lainnya.

"Kita perlu melakukan pengawasan bersama-sama masyarakat, dan BBPOM. Masyarakat harus jeli menggunakan bahan-bahan obat herbal seperti itu harus sesuai prosedurnya," ujarnya.

Terakhir, Jamiril mengimbau agar masyarakat menggunakan obat tradisional atau herbal sesuai dengan dosisnya, tidak hanya Bajakah saja tapi semua tumbuhan herbal.

"Kita mengimbau masyarakat menggunakan tumbuhan obat herbal itu sesuai dengan prosedur dan dosisnya, tidak boleh sembarang dan disesuaikan dengan kebutuhan," pungkasnya.

Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved