Dinkes PPKB Khawatir Tumbuhan Bajakah Diperjualbelikan Secara Bebas Sebagai Obat Tradisional
Alhasil, penelitian ilmiah tersebut memenangkan perlombaan di kancah Internasional
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
Dinkes PPKB Khawatir Tumbuhan Bajakah Diperjualbelikan Secara Bebas Sebagai Obat Tradisional
MEMPAWAH -Tumbuhan Bajakah, memang banyak ditemukan di Pulau Kalimantan, secara umum Bajakah adalah tumbuhan akar yang tumbuh di hutan rimba.
Ciri khas dari Tumbuhan Bajakah adalah, jika di potong akarnya maka akan mengeluarkan air yang cukup banyak, bagi masyarakat tradisional di Pulau Kalimantan, air itu mereka minum ketika sedang kehausan dan di dalam hutan.
Kebanyakan masyarakat belum mengetahui apa kandungan yang terdapat didalam Bajakah. Oleh karena itu tumbuhan tersebut dianggap akar liar yang tumbuh di tengah hutan.
Beberapa waktu lalu, sempat viral di media dan televisi, bahwa ada anak sekolah dan gurunya yang melakukan penelitian ilmiah terhadap tumbuhan Bajakah yang berkhasiat menyembuhkan kanker pada tikus putih.
Alhasil, penelitian ilmiah tersebut memenangkan perlombaan di kancah Internasional, dan menjadi perbincangan hangat masyarakat luas, sebab selama ini banyak yang belum tahu khasiat tumbuhan Bajakah.
Baca: Mantapkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Kodim Singkawang Laksanakan Komsos Kreatif
Sebagai dampaknya, di Kabupaten Mempawah, sejumlah orang mulai mengambil tumbuhan Bajakah dari hutan dan meraciknya selayak obat tradisional.
Beberapa orang di Kabupaten Mempawah bahkan menjual tumbuhan Bajakah di media sosial, baik itu yang sudah kering, berbentuk rajangan maupun potongan akar.
Khawatir hal itu berdampak tidak baik bagi masyarakat yang mengkonsumsinya, PLT Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Mempawah, Jamiril, mengatakan saat ini belum ada keputusan resmi yang mengatakan Bajakah itu adalah obat yang dapat menyembuhkan kanker.
"Sampai saat ini belum ada keputusan resmi yang menyatakan bajakah itu adalah tumbuhan yang dapat menyembuhkan penyakit kanker," ujarnya, Minggu (1/9/2019).
Jamiril menjelaskan, instansi yang berhak memutuskan suatu tumbuhan itu masuk dalam kategori tanaman obat atau bukan adalah Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).
Dia menambahkan, tumbuhan Bajakah harus melalui uji klinis di BBPOM sebelum ditetapkan sebagai obat herbal yang dapat menyembuhkan penyakitnya tertentu.
"Kalau memang ada pernyataan resmi yang memastikan bajakah itu adalah tanaman obat yang dapat menyembuhkan kanker itu harus BBPOM, kalau kita di Dinas Kesehatan tidak bisa, sebab kita tidak ada uji klinis maupun ilmiah terkait itu," ujarnya.
Kemudian Jamiril menimpali, obat yang sudah mempunyai ijin edar oleh BBPOM baik itu yang bersifat obat medis umum maupun obat tradisional pasti sudah melewati uji klinis dan pengkajian efek samping.
Baca: KENALI 2 Tumbuhan Fenomenal di Pulau Borneo Kalimantan! Dilema Daun Kratom dan Kayu Bajakah
Baca: VIRAL Bajakah, Harga Fantastis, Multifungsi dari Sembuhkan Kanker hingga Usir Makhluk Halus
Sementara tumbuhan Bajakah belum melalui uji klinis BBPOM, dan tidak diketahui secara pasti efek baik dan efek sampingnya.
"Setiap obat yang digunakan oleh masyarakat itu harus melalui uji klinis dan yang melakukan uji klinis itu adalah BBPOM, dan obat yang sudah resmi dan terdaftar di BBPOM itu tidak akan menyebabkan efek samping berbahaya secara langsung," tandasnya. (Yak)
Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update