Breaking News

Kepala BPSDM Kalbar Drs Alfian Dorong Pemda Terapkan Local Goverment Networking Pada ASN

Ia berharap dengan branding Love Networking ini jejaring kerja antar perangkat daerah lebih di landasi kepada keinginan untuk saling memberi dan mener

Penulis: Anggita Putri | Editor: Ishak
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Gubernur Kalimantan Barat, H.Sutarmidji bersama Sekda Kalbar, Al Leysandri dan sejumlah pejabat foto bersama dalam acara Desiminasi jabatan pimpinan tinggi pratama  di lingkungan pemerintah provinsi kalbar, di hoetl Grand Mahkota, Pontianak, Kamis (29/8/2019). Acara ini mengangkat tema Sinergitas pengembangan kompetensi ASN terintegrasi melalui Local Goverment Networking (Love Networking) di Provinsi Kalimantan Barat. 

Kepala BPSDM Provinsi Kalbar Drs Alfian Dorong Pemda Terapkan Local Goverment Networking Pada ASN Kalbar

PONTIANAK - Gubernur Kalbar, Sutarmidji membuka acara Diseminasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalbar, di Hotel Mahkota Pontianak, kamis (28/8/2019).

Kepala BPSDM Provinsi Kalbar, Drs Alfian MM mengatakan pada Diseminasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalbar diangkat tentang local goverment networking ( Love Networking) menjadi branding dalam tema ini adalah bagaimana membangun jejaring kerja antara perangkat daerah .

"Kita sebut sebagai love goverment itu adalah upaya untuk membangun jejaring kerja atas dasar kita saling membutuhkan, saling memberi dan menerima . Tetapi tetap landasannya adalah keikhlasan ," ujarnya.

Baca: Gubernur Kalbar: Jangan Sampai Mendudukan Seseorang Pada Satu Jabatan Karena Faktor Kedekatan

Baca: Ketua Apindo Pontianak Nilai Perpindahan Ibu Kota Bangun Pertumbuhan Ekonomi Kalbar

Ia berharap dengan branding Love Networking ini jejaring kerja antar perangkat daerah lebih di landasi kepada keinginan untuk saling memberi dan menerima untuk dasar keiklasan dalam rangka mengawal pengembangan kompetensi ASN agar lebih baik untuk mendukung visi dan misi gubernur.

"Kita pahami bahwa dalam UU no 5 tahun 2014 tentang ASN Bahwa ASN mempunyai Hak untuk mendapatkan pengembangan kompetensi 20 Jam pembelajaran minimal pertahun dan karenanya ini adalah kewajiban dari pemerintah daerah, pusat dan harus di support oleh pimpinan," ujarnya.

Maka dari itu pada acara ini dihadiri langsung oleh pimpinan untuk memaknai apa yang harus di lakukan dalam kaitan pemberian pengembangan kompetensi kepada PNS.

Baca: Kalbar Harus Siap Dengan Perpindahan Ibu Kota RI

Baca: Michael Jeno Nilai Banyak Penyalahgunaan Fintech di Kalbar, Minta OJK Edukasi Masyarakat

"Gubernur, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan perhatian untuk hal itu," ujarnya.

Dalam Pengembangan kompetensi tidak hanya sebatas pelatihan klasikal tapi juga non klasikal bisa juga dalam bentuk bimbingan , arahan, mentoring yang ada di unit kerja yang di pandu oleh para pimpinan .

"Inilah yang kita harapkan para pimpinan perangkat daerah memahami apa yang harus mereka lakukan dan memberikan penugasan memberikan rotasi dalam lingkup unit kerjanya, ada mutasi jabatan itu juga bagian dari pengembangan kompetensi," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa perangkat daerah harus mengetahui apa yang harus dilakuakn sementara di sisi lain ASN harus sadar itu adalah hak mereka dan mereka harus di dapatkan dan diminta untuk dilaksanakan. 

Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved