Disdukcapil Kalbar Inovasikan Pelayanan Berbasis Teknologi Digital
Sekretaris Daerah Kalbar, AL Lesandry mengatakan dalam kurun waktu 4 tahun ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Citizen Reporter
Humas Pemprov Kalbar
Rinto
Disdukcapil Kalbar Inovasikan Pelayanan Berbasis Teknologi Digital
PONTIANAK - Sekretaris Daerah Kalbar, AL Lesandry mengatakan dalam kurun waktu 4 tahun ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melakukan 14 langkah besar di bidang administrasi kependudukan.
Beberapa terobosan yang membanggakan diantaranya adalah Dukcapil Go Digital (semua dokumen ditandatangani secara elektronik), pelayanan terintegrasi 3 in1, 4 in 1, 5 in 1 dan 6 in 1, pemberlakuan SPTJM dan inovasi yang jadi bahasann adalah Pencatatan Kelahiran Online.
"Pelayanan pencatatan kelahiran online merupakan layanan pencatatan kelahiran dalam jaringan, yakni proses pengurusan akta kelahiran yang pengiriman data/berkas persyaratan dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan infomasi," kata AL Lesandry saat membuka Bimtek Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Hotel Gajah Mada, Rabu (28/8/2019).
Dengan adanya kemudahan dalam pelayanan berupa pencatatan kelahiran melalui system online dlharapkan masyarakat semakin bersemangat untuk mengurus akta kelahiran.
Baca: Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Satgas 301 Gelar Bakti Sosial Bagi Warga Perbatasan
Baca: Disdukcapil Data Penduduk Permanen di Kota Pontianak
Baca: Proses Pengajuan Permintaan Darah Kepada PMI kota Pontianak.
Berkenaan dengan penyelenggaraan inovasi pelayanan yang berbasis teknologi digital, Pemerintah baru-baru ini telah mengundangkan Permendagri Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring (Dalam Jaringan).
Dikatakannya, Latar belakang lahirnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 adalah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien sehingga perlu mengembangkan sistem pelayanan administrasi kependudukan yang baru.
Sedangkan pertimbangan sosiologinya
adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah dan cepat kepada masyarakat.
Ia mengatakan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 diamanatkan untuk seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Supil Kabupaten dan Kota wajib menggunakan tanda tangan elektronik untuk menerbitkan dokumen akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, surat keterangan pindah datang dan Kartu Keluarga mulai tahun 2019.
PROMO KFC Hari Ini 26 Februari 2021, Yuk Nikmati Harga Diskon Menu KFC Istimewa Ini di KFC Terdekat |
![]() |
---|
HASIL Drawing Liga Europa Babak 16 Besar - Kans Perang Saudara AC Milan dan Manchester United |
![]() |
---|
KRONOLOGI Ibu Rumah Tangga Diperkosa Kerabat Sendiri, Tersangka Mengaku Mabuk Usai Menenggak Miras |
![]() |
---|
Bisa Datangkan Penyakit, Jangan Konsumsi Madu Bersamaan dengan Makanan Ini |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Wanita di Melawi Diperkosa Keluarganya Sendiri, Pelaku Gunakan Topeng |
![]() |
---|