Langganan Kena Tipiring, Pol PP Kota Pontianak Segel Satu Penginapan

"Lokasi lain juga kita telah pantau seperti di Gg Wijaya Sari, Kamboja," ujarnya.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HAMDAN
Proses penyegelan dilakukan dengan pemasangan stiker di bangunan penginapan oleh petugas Sat Pol PP Kota Pontianak. Selasa (27/8/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan penyegelan penginapan kelas melati di Gg Kirana 2 Jl Tanjung Pura, Kelurahan Benua, Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (27/8/2019).

Menurut Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syf Adriana penginapan itu disegel karena sering kali terjaring penertiban Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) lantaran membebaskan aktivitas pasangan mesum.

Proses penyegelan dilakukan dengan pemasangan stiker di bangunan tersebut. "Penyegelan dilakukan karena pelanggaran yang dilakukan sudah berulangkali. Pemilik penginapan telah diberikan peringatan bahkan sudah dilakukan sidang tipiring berulang kali," tukas Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syf Adriana.

Ia mengatakan selain pemilik, konsumen yang menggunakan penginapan tersebut untuk tindakan asusila juga sering dilakukan tindakan tipiring. Namun pengunjung dan pemilik penginapan terkesan tidak mengindahkan hukuman tipiring yang diterima. Tempat tersebut malah makin intens digunakan untuk tempat maksiat.

"Tempat ini kucing-kucingan. Kalau malam dia buka, pagi tutup. Kali ini kita segel," tegasnya.

Baca: Rokok Elektrik Tak Aman, Hampir 100 Kasus Penyakit Paru-paru Misterius Berkaitan dengan Vape

Baca: Polda Kalbar Tetapkan 52 Tersangka Karhutla, Satu Pimpinan Perusahaan Kena Periksa

Kasat Pol PP memaparkan langkah selanjutnya pihaknya akan menugaskan PPNS untuk menyelidiki, jika nanti terbukti masih kucing-kucingan maka akan diseret dengan hukuman yang lebih berat.

"Setelah tindakan tersebut akan dilanjutkan ke tahap pidana. Penginapan tersebut dijelaskannya tidak memiliki izin," ujarnya.

Lebih lanjut pihaknya juga mengatakan beberapa tempat serupa menurutnya ketika telah diperingatkan maka akan menutup sendiri. Namun pada penginapan kirana dianggap membandel sehingga dilakukan penyegelan.

"Lokasi lain juga kita telah pantau seperti di Gg Wijaya Sari, Kamboja," ujarnya.

Sementara itu, Ketua RW 2 Kelurahan Benua Melayu Laut, Diana mengaku sudah sering memperingatkan pemilik penginapan namun tidak pernah diindahkan. Ia menyampaikan setiap diberikan teguran, pemilik penginapan selalu beralasan dan membantah tempatnya dijadikan lokasi prostitusi. "Tempat ini beroperasi sudah lama namun yang paling gawat sekali sudah satu tahun terakhir," ujarnya.

Ia mengaku hanya bertemu dengan pemilik penginapan hanya sesekali. Namun lebih sering bertemu dengan penjaga penginapan.

"Kayaknya Pemilik penginapan di situ juga namun jarang berada di tempat," ujarnya.

Harus Berizin

Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan setiap rumah kos dan penginapan di Kota Pontianak harus memiliki izin. "Jika melanggar maka akan diberikan sanksi sampai penutupan, razia juga akan terus dilakukan," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved