Bahaya Menggunakan Sepeda Motor Bagi Remaja di Bawah Umur
Menggunakan motor bagi remaja yang belum cukup umur memiliki resiko yang cukup tinggi nih teman-teman.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Madrosid
Bahaya Menggunakan Sepeda Motor Bagi Remaja di Bawah Umur
PONTIANAK - Menggunakan motor bagi remaja yang belum cukup umur memiliki resiko yang cukup tinggi nih teman-teman.
Pada dasarnya, motor memang menjadi kebutuhan dasar bagi kita saat hendak bepergian. Hal ini ditandai dengan tumbuh suburnya produsen-produsen sepeda motor di tanah air.
Namun, pada dasarnya, penggunaan sepeda motor hanya ditujukan kepada seseorang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi C(SIM C).
Berdasarkan pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, seseorang berhak memiliki SIM C saat ia berusia 17 tahun.
Tak hanya itu, surat-surat kepemilikan sepeda motor juga harus dilengkapi, rambu lalu lintas ditaati, tata tertib dipatuhi, dan norma berkendara dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Namun saat ini daya pikat sepeda motor semakin menggila, tak hanya kaum dewasa, kaum anak-anak di bawah umur pun juga ikut menggemarinya.
Apalagi jika orangtua sudah membolehkan anaknya yang belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor ke jalan raya, wah, bahaya bukan?
Oleh sebab itu, jika kamu memang belum berumur 17 tahun lebih baik menghindari dan tidak mencoba membawa motor sendirian ya tanpa pengawasan orangtua.
Baca: Fashion Jadi Ajang Sosial Mahasiswa
Baca: Satlat Kikav 12 Tarung Derajat Dibuka Untuk Umum SecaraGratis
Baca: Komunitas Bantu Kursi Roda, Jovan: Kita Berupaya Mencarikan Solusi Bagi Penyandang Disabilitas
Perlu diketahui, secara umum 30% dari pengguna sepeda motor di Indonesia adalah kelompok di bawah umur. Mereka rasanya tak sulit dijumpai di jalan raya di berbagai pelosok negeri.
Umumnya, mereka berstatus sebagai pelajar setingkat SMA. Namun, di jalanan banyak pula didapati pelajar setingkat SMP, SD, bahkan yang tidak bersekolah sekalipun turut “asyik” mengendarai kendaraan beroda dua ini.
Dengan alasan apapun, sejatinya, tindakan semacam ini merupakan tindakan yang melanggar ketentuan hukum. Karena menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)".
Menangani hal tersebut, ada baiknya kita tetap rutin untuk berkomunikasi dengan orangtua untuk pergi kemana saja, bisa juga menggunakan fasilitas umum seperti bus, kereta, ataupun ojek online yang saat ini sudah tersebar dimana-mana.
Serta, Pihak sekolah harus lebih giat lagi memberikan pengarahan dan bersikap tegas kepada siswanya tentang kedisiplinan berkendara.
Lalu bagaimana tanggapan teman-teman kita, yuk kita simak ya!!
Baca: Komunitas Tarung Derajat dari Satlat Kikav 12 MDC
Baca: Komunitas Bantu Kursi Roda, Jovan: Kita Berupaya Mencarikan Solusi Bagi Penyandang Disabilitas
Baca: Mulai Dari Barista Hingga Dimsum, Maulidya Agustina Menikmati Setiap Prosesnya Bekerja
Nama : Ardi Kurniawan
Asal sekolah : SMAN 7 Pontianak
Nama ig : ardik.06
Tanggapan saya, sebenarnya pelajar yang menggunakan motor merupakan hal yang tidak baik karna melanggar aturan. Tapi banyak faktor yang menyebabkan para siswa terpaksa menggunakan kendaraan sendiri.
Asalkan sadar akan aturan berlalu lintas serta patuh pada aturan yang ada. Tetapi kalau masih ada solusi yang lain, sebisa mungkin jangan melanggar peraturan yang ada.
Renita Ratnasari
@hmrhrere_
Sma Negeri 3 Pontianak
Menurut saya, semua itu tergantung pengguna kendaraan, sekarang kan di terapkan sesuai usia kalau anak sd/smp akal fikiran masih belum bener jadi tuh tidak di perkenankan untuk membawa kendaraan, jika anak SMA itu harus menaati peraturan dan rambu-rambu yang berlaku serta dalam pengawasan orang tua.
Siswa/I harus memiliki kesadaran untuk meminimalisir angka kematian kendaraan bermotor.
Muhammad Ari Nugraha
@ari_nugraha00
SMA Negeri 8 Pontianak
Tanggapan saya sih, sebaiknya anak-anak yang masih sekolah lebih baik menggunakan sistem antar jemput oleh orang tua atau menggunakan aplikasi ojek online.
Sebab jika membawa kendaraan sendiri kesekolah, mengakibat terjadi ugal-ugalan, persyaratan diri belum lengkap ketika ditilang polisi, ujung-ujungnya melibatkan orang tua dan hanya membuat orang tua repot saja.
Biasanya sebab pengaruh dilingkungan teman-teman, bisa terhasut untuk hal yang bersifat negatif.
Nama : Sinta
Asal sekolah : SMA Negeri 7 Pontianak
Nama ig : @sinta482
Menurut saya, sebenarnya tergantung umur dan sikapnya dijalan kak. Jika dilihat dari peraturan, kita harus mengendarai kendaraan saat sudah cukup umur dan telah memiliki SIM.
Namun jika kita melihat kehidupan nyatanya, peraturan itu merupakan hal yang tidak dihiraukan.
Apalagi yang masih di usia sekolah. Dengan berbagai alasan seperti tidak ada yang mengantar ke sekolah dsb. Bahkan, sekolah menengah atas saja sudah mengizinkan murid-muridnya membawa motor sendiri.
Tidak ada peraturan atau laranganpun. Tapi, bagi saya pengguna motor itu tergantung dari pribadi masing-masing.
Bisa saja, usia mereka masih sekolah tapi sudah dapat menjalankan kendaraan dengan baik, sedangkan yang sudah cukup umur malah membawa kendaraan dengan ugal-ugalan.
Jadi, saya telah terbiasa sih melihat anak sekolah yang menggunakan motor asal mereka sudah memasuki usia anak SMA. Namun, jika ingin mencegah kecelakaan yang disebabkan anak sekolah.
Pemerintah dapat melakukan 2 hal. Pertama, dapat menguatkan peraturan bahwa anak sekolah tidak boleh membawa motor.
Kedua, anak sekolah boleh membawa motor tetapi hanya ketika mereka sudah memasuki jenjang SMA dan diberi sosialisasi dan pengawasan tentang membawa motor dengan baik. Jika anak sekolah tersebut membawa motor dengan cara yang salah, maka dapat ditindak dengan sanksi seperti razia.