Perseteruan Anak Perusahaan Wilmar Group PT PI dan Koperasi Burung Jantayu di Landak Berakhir
pihak perusahaan pun bersedia memenuhi tuntutan pihak petani koperasi termasuk pembayaran TBS yang menurut pihak petani sempat telat dibayarkan
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Ishak
Perseteruan Anak Perusahaan Wilmar Group PT PI dan Koperasi Burung Jantayu Sepekat Selesaikan Masalah, Bupati Landak Sampai Hadir
LANDAK - Permasalah antara pihak PT Putra Indotropical (PI) anak perusahaan Wilmar Group dan Koperasi Burung Jantayu yang sudah terjadi bertahun-tahun menemukan babak akhir.
Dimana kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi selama ini, dan kerjasama mitra di perkebunan sawit yang sempat renggang pun sudah akan dirajut kembali.
Selain itu, pihak perusahaan pun bersedia memenuhi tuntutan pihak petani koperasi.
Yakni terkait dengan pembayaran Tandan Buah Segar (TBS), yang menurut pihak petani sempat telat dibayarkan oleh perusahaan.
Baca: Tim Program Perbaikan Varietas Padi Lokal Palawakng Landak Studi Banding ke Kabupaten Solok
Baca: Komunitas Relawan Lindungi Hutan Landak Siap Aksi Jaga Alam
Kesepakatan tersebut dibuktikan dengan adanya surat Berita Acara penyelesaian kasus, yang dimediasi oleh Polres Landak dan berlangsung di Ruang BKPM Polres Landak pada Jumat (23/8/2019) pagi hingga sore.
Mediasi dipimpin Waka Polres Landak Kompol Herman Setiadi, didampinggi Kabag Ops Kompol Asmadi. Dihadiri Kepala Dinas Perkebunan Landak Alpius, Kabid Dinas Koperasi Yohanes Ngalai, Camat Ngabang Y Nomensen, Ketua DAD Ngabang Yohanes.
Kemudian dari pihak perusahaan dihadiri GM PT Wilmar Gunawan Wibisono, BM PT Wilmar wilayah Landak-Sanggau Gregorius Uus, Manager PT PI Syahputra. Sedangkan dari koperasi dihadiri oleh para pengurus koperasi yakni Rino dan Aswat.
Bahkan saat mediasi tengah berlangsung, Bupati Landak Karolin Margret Natasa pun menyempatkan diri untuk hadir. Ia menegaskan permasalahan yang terjadi harus segera diakhiri, agar berinvestasi di Kabupaten Landak berjalan lancar.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun. Permasalahan bermula saat petani koperasi merasa pihak perusahaan tidak sungguh mengurus lahan petani plasma.
Baca: Gandeng Solidaridad, Pemkab Landak Kembangkan Perkebunan Kakao
Baca: Polres Landak Tetapkan Tersangka Pengusaha Muda di Ngabang, Sempat Kembalikan Rp 261 Juta
Sehingga pihak petani plasma melakukan panen massal dan hasil TBSnya dijual ke pihak lain. Atas aksi itu, pihak perusahaan pun melaporkan ke Polda. Karena menurut mereka, sudah tidak sesuai dengan kesepakatan bersama dalam sistem mitra.
Dari laporan itu pun masalah sempat selesai, dan kebun plasma dikembalikan ke perusahaan. Setelah diserahkan, tiga bulan berikutnya petani plasma belum mendapatkan pembagian hasil TBS dari perusahaan.
Akibatnya petani plasma kembali murka, dibuktikan dengan dilakukannnya penyegelan di kantor PT PI sekitar satu pekan. Sehingga pihak perusahaan sulit untuk beraktifitas.
Namun oleh perusahaan mengklaim, pihaknya bukan tidak membayar TBS selama tiga bulan. Tapi sejak kebun diserahkan pada 28 Maret, panen baru dilakukan pada 2 Mei.
Sedangkan rentan waktu sekitar satu bulan lebih itu, digunakan pihak perusahaan untuk mengurus kebun yang belum seutuhnya dikembalikan.
Serta melakukan reorganisasi koperasi.
Baca: Kementrian Lingkungan Hidup Segel Lahan Perusahaan Perkebunan Sawit di Landak