Polres Landak Tetapkan Tersangka Pengusaha Muda di Ngabang, Sempat Kembalikan Rp 261 Juta
pengakuan dari RK sendiri pun memang mendapatkan keuntungan dari pekerjaan itu sekitar Rp 168 jutaan.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
Polres Landak Tetapkan Tersangka Pengusaha Muda di Ngabang, Sempat Kembalikan Rp 261 Juta
LANDAK - Polres Landak menetapkan pengusaha muda asal Ngabang, Kabupaten Landak inisial RK (33) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek di Kabupaten Landak.
"Iya RK sudah ditetapkan tersangka, saat ini tinggal menunggu tahap 2 untuk diserahkan ke Kejaksaan," ujar Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio melalui Kasat Reskrim, Iptu Idris Bakara kepada Tribun Kamis (22/8/2019).
Terkait penetapan RK sebagai tersangka, pihaknya memang tidak melakukan penahanan. "Belum, itu tidak wajib ditahan dan yang bersangkutan selama ini kooperatif," kata Idris Bakara
Untuk diketahui, RK ditetapkan tersangka terkait kasus pekerjaan Rehabilitasi Sarana Irigasi di Desa Sampuro, Kecamatam Mempawah Hulu tahun anggaran 2014.
Baca: VIDEO: Pemkot Lakukan Pembenahan Sejumlah Saluran dan Parit di Kota Pontianak
Baca: Selama Jabat Kapolresta Pontianak, Ini Peristiwa Yang Terlupakan Muhammad Anwar Nasir
Selain RK, berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Kalbar beberapa waktu lalu juga sudah menetapkan tersangka lain, yakni inisial OY selaku PPK (kini sudah almarhum), dan pemilik CV R inisial RY pemenang lelang.
"Jadi si RK ini selaku penerima Sub proyek dari RYA. Ada kerugian negara Rp 261 juta, itu sudah dikembalikan oleh RK ke kas daerah. Namun sudah tahap penyididkan," jelas Idris Bakara
Disampaikan Kasat, pihaknya tetap mengacu pada pasal 4. Bahwa mengembalikan kerugian keuangan Negara berdasarakan keterangan ahli, tidak menghapus suatu perbuatan tindak pidana.
Untuk modusnya, RK memesan melalui staf CV R milik RYA untuk memenangkan lelang pekerjaan. Dengan memasukkan perusahaan-perusahaan yang bisa dikendalikan oleh staf CV R, kemudian adminitrasinya diurus oleh staf CV R.
Baca: VIDEO: Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain, Jaksa Introgasi Tahanan Berupaya Kabur
Setelah dinyatakan menang, oleh RK langsung mengambil alih pekerjaan. "Jadi disubkontrakkan seluruh pekerjaan utama itu. Karena yang boleh disubkontrakkan adalah pekerjaan primer," tambahnya.
Kasat menambahkan, pengakuan dari RK sendiri pun memang mendapatkan keuntungan dari pekerjaan itu sekitar Rp 168 jutaan.
"Kita kenakan Pasal 2, pasal 4, dan pasal 5 ayat 1 undang-undang Tipikor, ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun," tutup Idris Bakara
Tersangka RK ketika dikonfirmasi Tribun enggan memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
"Sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya, silahkan konfirmasi ke sana saja ya," terang RK.
Kuasa Hukum RK yakni Henok Manuella Lafu SH ketika dikonfirmasi Tribun mengakui memang dirinya selaku kuasa hukum. "Iya saya ditunjuk Polres Landak untuk mendampingi RK," jelas Henok.
Namun karena dirinya masih berada di Mempawah, hingga kini belum bisa memberikan keterangan. "Nanti ya, tunggu saya sudah di Ngabang," ungkap Henok