Dua Pria Ditangkap Polres Ketapang, Ini Barang Bukti Sabu Yang Diamankan

Saat digeledah dikamar pelaku AA yang disaksikan oleh warga setempat, petugas berhasil mengamankan narkoba yang diduga jenis sabu

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
AA dan TH beserta barang bukti yang telah diamankan di Mapolres Ketapang. 

Dua Pria Ditangkap Polres Ketapang, Ini Barang Bukti Sabu Yang Diamankan

KETAPANG - Dua warga berinisial AA dan TH diamankan oleh Anggota Satuan reserse narkoba Polres Ketapang pada hari Selasa (20/08/2019) pukul 16.30 wib, karena kedapatan menyimpan Narkoba yang diduga jenis sabu.

AA dan TH diamankan petugas di rumah pelaku AA di Jalan Lingkar Kota Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

Polisi yang mendapat informasi bahwa kedua pelaku berada di dalam rumah dan sedang membawa narkoba langsung melakukan upaya hukum terhadap kedua pelaku. 

"Saat digeledah dikamar pelaku AA yang disaksikan oleh warga setempat, petugas berhasil mengamankan narkoba yang diduga jenis sabu yang dikemas dalam plastik transparan, dengan berat bruto sekitar 22,25 gram, satu timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp 1 Juta," ujar Humas Polres Ketapang, Ipda Matalip. Kamis (22/8).

Baca: Peringati Hari Orangutan Internasional 2019, Yayasan Palung dan Para Relawan Lakukan Ragam Kegiatan

Baca: Kapolsek Teluk Keramat Hadiri Kegiatan Pekan Sanitasi Desa Samustida 2019

Masih di lokasi yang sama, petugas juga menggeledah kamar TH dan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas dalam plastik transparan dengan berat bruto 0,33 gram, Inex dengan berat 0,25 gram dan satu buah timbangan elektrik.

Pada saat penggeledahan dirumah pelaku AA, turut juga diamankan tiga orang warga berinisial ER, RP dan IL yang pada saat penggrebekan berada didalam rumah tersebut. Dan setelah dilakukan tes urine, kelima nya terbukti telah mengkonsumsi narkoba.

"Kini kelima oknum warga tersebut, menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Narkoba Polres Ketapang dan terancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Psl 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved