Ada Perubahan Dalam Daftar Anggota Keluarga Peserta BPJS
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.....................
Ada Perubahan Dalam Daftar Anggota Keluarga Peserta BPJS
PONTIANAK - Bun, apa yang harus dilakukan peserta BPJS kesehatan jika ada perubahan dalam daftar anggota keluarganya, misalnya karena ada anggota keluarga yang baru saja meninggal?
08134900xxxx
Terima Kasih kepada peserta BPJS Kesehatan untuk pertanyaan yang telah disampaikan.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peserta PBPU/Mandiri dan Bukan Pekerja (BP) wajib menyampaikan perubahan data kepesertaan kepada BPJS Kesehatan termasuk jika ada anggota keluarga yang meninggal maka pihak keluarga wajib melaporkan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat, dengan melampirkan:
Baca: Raih Medali Perak, Putri Aulia Pastikan Raih Tiket PON 2020
Baca: Tahapan Pilkada 2020 di Kalbar Mulai Jelang Akhir Tahun, Catat Bulannya
Baca: Pilkada 2020, Bawaslu Konsolidasikan Aspek yang Rawan
1. Surat Keterangan Kematian (SKK) dari Rumah Sakit/klinik/dokter/kelurahan setempat.
2. Foto copy KTP dan KK Almarhum.
3. Kartu JKN-KIS Almarhum.
4. bukti pembayaran iuran terakhir bagi peserta PBPU/Mandiri.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga dapat menjawab pertanyaan dari peserta, apabila peserta memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor BPJS Kesehatan Terdekat, atau telfon Melalui Care Center 1500400.
Ni Wayan Yuliyani
Komunikasi Publik BPJS Kesehatan kc Kota Pontianak