Doyok Ditangkap Polisi! Curi Pepaya di Kebun Warga untuk Beli Narkoba, Satu Tersangka Masih Buron

Doyok harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan mencuri buah pepaya di kebun warga dan hasilnya digunakan untuk membeli narkoba

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham

Doyok Ditangkap Polisi! Curi Pepaya di Kebun Warga Siantan untuk Beli Narkoba, Satu Buron

PONTIANAK - Doyok harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan mencuri buah pepaya di kebun warga dan hasilnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Doyok diketahui melancarkan aksinya bersama seorang teman bernama Pakcilek. Namun, aksi kedua pria ini kepergok pemilik kebun.

Merasa kesal dengan ulah Doyok dan temannya, pemilik kebun lantas melaporkan aksi kejahatan tersebut ke pihak berwajib.

Mendapat laporan, petugas keposian langsung bertindak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Kebun milik warga ini berada di Jalan Parit Pangeran, Kelurahan Siantan hulu, Kecamatan Pontianak Utara.

Melihat hal itu, petugas pun langsung dengan sigap berusaha menyergap keduanya.

Baca: VIDEO: Tiga Polisi Sekadau Dipecat Tidak Hormat, Pesan Menyentuh Kapolres: Saya Turut Bersedih

Baca: KETUA DPRD Ketapang Tersangka Kasus Gratifikasi, Seret Nama Bupati Martin Rantan

Doyok (37) warga Kecamatan Pontianak Utara itu berhasil ditangkap.

Namun rekan Doyok, berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam proses pencarian polisi alias buron.

Kapolsek Pontianak Utara Kompol Abdullah Syam menyampaikan bahwa pencurian ini terjadi pada Senin (19/8/2019) dini hari.

Saat itu petugas piket Polsek Pontianak Utara mendapati laporan langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyergapan.

"Telah terjadi pencurian buah pepaya di kebun terletak di Jalan parit pangeran kelurahan siantan hulu kecamatan pontianak utara.

"Selanjutnya anggota piket mendatangi TKP dan pada saat dilakukan pengintaian, ternyata bahwa benar terdapat dua orang pelaku sedang memetik buah pepaya," katanya saat di konfirmasi Tribun, Selasa (20/8/2019).

 "Kemudian petugas meakukan penyergapan dan dua orang pelaku tersebut berusaha melarikan diri, dan satu pelaku dapat terangkap atas nama Budiayanti alias Doyok dan pelaku satu nya yang melarikan diri itu atas nama Pakcilek,"ungkapnya.

Kapolsek mengungkapkan bahwa untuk buah yang sudah di petik pada kejadian ini sebanyak 120 buah yang telah disusun rapi didalam keranjang motor.

Dari pemeriksaan yang di lakukan, ini bukanlah kali pertama tersangka memanen buah pepaya milik warga, ini merupakan kali ke 3 para tersangka melakukan pencurian buah pepaya di lokasi yang sama.

"Tersangka ini mengakunya baru 3 kali, dan buah ini di jualnya pada pedagang di Pasar Flamboyan,".

"Dia menjual itu perkilo, dan sekilonya dijual Rp 4 ribu, dari pengakuan dia ini mencuri untuk beli sabu," jelas Kapolsek.

Kompol Abdullah Syam menyampaikan bahwa masyarakat petani sekitar sendiri telah resah dengan ulah oknum-oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab yang kerab melakukan pencurian sayur dan buah di kebun milik warga.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang antara lain yakni satu unit sepeda motor merek  Yamaha beserta satu keranjang penuh buah pepaya yang telah ranum siap jual.

Tiga Polisi Sekadau Dipecat Tidak Hormat

Video Polres Sekadau Menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Tiga Anggota Polres Sekadau, Selasa (20/8/2019).

Ketiga anggota Polres Sekadau tersebut anatara lain, Bripka DHS , Bripka EM dan Brigadir BJH.

Pemberhentian ini berdasarkan Keputusan Kapolda Kalbar untuk BRIPKA Dedy Rohadi Saputra, NRP 78051203, berdasarkan Petikan Keputusan Kapolda Kalbar Nomor : Kep/336/VIII/2019 tanggal 26 Juli 2019.

Kemudian BRIPKA Eko Murtono, NRP 80090758, berdasarkan Petikan Keputusan Kapolda Kalbar Nomor : Kep/337/VIII/2019 tanggal 26 Juli 2019.

Dan BRIGADIR Bambang Joko Handoko, NRP 85100633, berdasarkan Petikan Keputusan Kapolda Kalbar Nomor : Kep/338/VIII/2019 tanggal 26 Juli 2019.

AKBP Anggon Salazar Tarmizi mengatakan PTDH ketiga personel tersebut karena melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003.

Ia juga mengatakan ketiganya tetap mendapatkan Hak Asabri.

"Sebagai manusia biasa tentunya saya turut bersedih atas pemecatan tiga personel Polres Sekadau yaitu saudara DRS, EM dan BJH," kata ujar Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.I.K.

Bahwa tiga personel tersebut telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003

Ia mengatakan tentu pemberhentian ini memberikan dampak yang tidak kecil kepada anggota tersebut.

"Karena dengan pemecatan seperti ini, imbasnya tidak saja kepada yang bersangkutan secara ekonomi, tapi kepada istri, anak dan keluarga besar pasti malu."

"Karena pemecatan ini dan mencari pekerjaan pastinya susah karena latar belakang yang bersangkutan dipecat," tuturnya.

Tapi selaku pimpinan ia mengaku harus tegas untuk menegakkan aturan dan melakukan pemecatan.

Bahkan ia mengatakan telah berupaya agar anggota tersebut mengubah sikapnya sehingga bisa diberikan keringanan, namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil.

"Pemecatan ini telah melalui tahapan yang sangat panjang dan melelahkan serta menghabiskan anggaran."

"Dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah, bisa lebih baik dan disiplin dari tempat tugas yang sebelumnya."

"Tapi dengan segala daya upaya pembinaan yang telah kita lakukan ternyata rekan kita yang tiga orang ini juga tidak ada perubahan."

"Maka dengan sangat terpaksa untuk institusi polri yang lebih baik khususnya di polres sekadau maka terhadap yang bersangkutan diajukan putusan Sidang KKE.

"Dengan rekomendasi PTDH dan hal tersebut dikabulkan oleh Bapak Kapolda Kalbar," paparnya

Ia berharap dengan adanya upacara PTDH hari ini sebagai pribadi maupun sebagai pimpinan pastinya berharap tidak ada lagi upacara yang sama dilakukan di hari-hari yang akan datang.

"Untuk itu marilah kita bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang ada sebagaimana yang di amanatkan undang-undang," jelasnye.

"Kepada para Perwira atau Pejabat Perwira yang diberi tanggung jawab, hendaknya menjadi tauladan bagi anak buahnya."

"Dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan bosan untuk menegur, mengingatkan, menasehati anggotanya bila ada penyimpangan," pungkas AKBP Anggon Salazar Tarmizi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved