TERSANGKA Oknum Camat di Sambas Cabuli Siswi Magang Belum Ditahan Polisi, Ini Alasan Polres Sambas

Kasatreskrim Polres Sambas AKP Prayitno membenarkan tersangka pencabulan yang merupakan oknum Camat di Kabupaten Sambas saat ini belum ditahan.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rizky Zulham
NET
Ilustrasi 

TERSANGKA Oknum Camat di Sambas Cabuli Siswi Magang Belum Ditahan Polisi, Ini Alasan Polres Sambas

SAMBAS - Oknum Camat yang terlibat kasus cabul hingga kini masih belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Sambas AKP Prayitno membenarkan tersangka pencabulan yang merupakan oknum Camat di Kabupaten Sambas saat ini belum ditahan.

Ia mengungkapkan, mengapa sampai saat ini Polisi Belum melakukan penahanan.

Menurutnya, ia belum ditahan karena tersangka di nilai kooperatif saat dipanggil atau dimintai keterangan.

"Banyak yang menanyakan mengapa tersangka belum ditahan, seolah-olah ditahan itu harus dilakukan, tapi apabila belum diperiksa maka harus diperiksa," katanya, Kamis (15/8/2019). 

Baca: KRONOLOGI Oknum Camat di Sambas Cabuli Siswi Magang, Modus Nasi Bungkus & Dipanggil ke Ruang Kerja

"Kenapa belum ditahan karena kami menilai tersangka kooperatif saat dipanggil atau ditelepon yang bersangkutan langsung hadir,  kemungkinan juga dari penilaian dari tim penyidik sendiri karena alasan penahanan itukan subjektif mengapa tidak ditahan karena tidak mengkhawatirkan pelaku akan lari atau menghilangkan barang bukti," tuturnya.

Namun demikian, AKP Prayitno tidak menutup kemungkinan pada tahap penyelidikan selanjutnya tersangka bisa saja ditahan.

"Tidak menutup kemungkinan besok, lusa untuk proses selanjutnya kami menahan, tetapi saat sekarang saya katakan tersangka belum ditahan," ungkap  AKP Prayitno.

Ia mengungkapkan, saat ini semua proses telah di jalankan. Dan sampai saat ini pihaknya sudah meminta keterangan dari saksi dan tersangka dalam pemeriksaan.

Dan untuk selanjutnya, tinggal  pemberkasan dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengirimkan berkasnya.

"Untuk saksi-saksi semuanya sudah kita periksa termasuk saksi teman korban yang bersama-sama menjadi siswa PSG, orang tuanya juga kita periksa termasuk gurunya yang membenarkan korban sedang menjalani tugas dari sekolah untuk PSG di kantor camat Selakau," jelas AKP Prayitno.

Sementara itu, untuk saat ini kata Kasat Reskrim tinggal pihaknya sedang melakukan penyempurnaan berkas hasil keterangan baik dari saksi-saksi, tersangka dan barang bukti yang disita.

"Kita menyita HP tersangka karena disitu ada percakapan komunikasi sebelum kejadian yang kedua yaitu di rumah dinas ada komunikasi disuruh datang ke rumah diberikan alamatnya, itu sebagai petunjuk awal, untuk ancamannya hukumannya lima tahun penjara," katanya. 

Ia menuturkan, kemarin dari KPAID juga sudah datang dan menanyakan hal yang sama. Terkait mengapa tersangka belum ditahan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved