TERSANGKA Oknum Camat di Sambas Cabuli Siswi Magang Belum Ditahan Polisi, Ini Alasan Polres Sambas

Kasatreskrim Polres Sambas AKP Prayitno membenarkan tersangka pencabulan yang merupakan oknum Camat di Kabupaten Sambas saat ini belum ditahan.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rizky Zulham
NET
Ilustrasi 

"Korban sempat berada di shelter, tapi sudah dikembalikan karena harus sekolah," kata Direktur LKBH PeKa Kalbar, Rosita Nengsih, Kamis (1/8/2019).

Kasus pencabulan ini dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Pencabulan dilakukan dalam rentang waktu enam tahun, sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga kini kelas 3 SMA.

Saat pertama dicabuli panannya, usia LV baru 11 tahun dan mengenyam pendidikan kelas 6 SD.

Pencabulan oleh pamannya akhirnya terhenti ketika kakak kandung korban yang baru datang dari Kota Balikpapan, Kalimantan Timur  (Kaltim) melihat isi chat percakapan di handphone antara korban dan pamannya, Sabtu (20/7/2019) lalu.

Dalam chat percakapan, pamannya yang meminta korban membuka pintu kamar apalagi selama ini korban sering tidur sendiri di kamar.

Begitu kakaknya membaca isi percakapan chat, korban diminta untuk bicara yang sebenarnya lalu kakak korban menelpon abang kandung korban.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved