Anggota Komisi V DPR RI, Bambang Haryo Soekartono Soroti Karhutla di Indonesia: Tak Kunjung Selesai
Jadi kata dia lagi, ini adalah tanggung jawab pemerintah, sebab hutan ini isinya flora dan fauna yang tidak ada di negara lain.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Ishak
5 Tahun Berturut-turut Indonesia Terkena Bencana Kebakaran Hutan, Bambang Haryo: Persoalan Ini Tak Kunjung Selesai
SURABAYA - Anggota Komisi V DPR RI, Bambang Haryo Soekartono menyampaikan masukan kepada Presiden dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Indonesia saat ini.
Bambang menilai, KLHK belum maksimal dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraannya. Hal itu bercermin dari karhutla yang kembali terjadi di wilayah Kalimantan dan Sumatera.
"Dalam 5 tahun terakhir ini setidaknya sudah 5 kali berturut-turut terjadi kebakaran hutan, dan sepertinya persoalan seperti ini tak kunjung selesai," ujarnya, Kamis (15/8).
Menurutnya, menteri LHK yang tidak memiliki background pendidikan yang berkaitan dengan kehutanan menjadi salah satu faktor penyebab belum maksimalnya penangan karhutla di Indonesia.
Baca: Kapolsek Belitang Padamkan Karhutla di Sekitar TPU
Baca: Satpol PP Kalbar Lakukan Pemadaman dan Penyuluhan Karhutla Pada Masyarakat di Sungai Raya Dalam
"Karena background pendidikan menteri LHK yang dipilih oleh Presiden saat ini bukan kehutanan tapi pertanian. Makanya kinerjanya masih belum maksimal," tegasnya.
Dulu kata dia, karhutla di Indonesia juga luas, sekitar 6.000 titik dan sekarang mendekati 4.000 titik. Kalau ini dibiarkan akan semakin banyak, dan hanya bisa dipadamkan pas musim hujan saja.
"Hutan-hutan tersebut salah satunya ada di Kalimantan, Sumatera, pegunungan-pegunungan yang dikelola perhutani, gunung Ceremai, Sumbing, gunung Bromo, dan masih banyak hutan-hutan lainnya yang rusak karena karhutla," paparnya.
Baca: Kabagops Polres Sanggau Berjibaku Padamkan Karhutla di Parindu
Baca: Kapolres Landak Terjun Langsung Pantau Karhutla di Desa Sungai Kelik
Padahal kata dia, sesuai UU No 41 tahun 1999 pemerintah harus bertanggung jawab karena memiliki kewajiban untuk melestarikan dan melindungi hutan.
"Berdasarkan pasal 1 ayat (8) hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah untuk fungsi resapan air," jelasnya.
Bambang mengatakan, jangan sampai pemerintah ini tidak bisa menjamin keberadaan hutan dan mengoptimalkan fungsinya, sesuai dengan UU kehutanan.
"Fungsi hutan ini untuk konservasi, perlindungan, dan produksi yang untuk manfaat sosial budaya ekonomi yang seimbang dan lestari," imbuhnya.
Jadi kata dia lagi, ini adalah tanggung jawab pemerintah, sebab hutan ini isinya flora dan fauna yang tidak ada di negara lain.
Baca: Belum Ketahui Penyebab Kebakaran Lahan di Kawasan Wisata Pantai Pulau Datok, Ini Penjelasan Polisi
Baca: Saptiko: Kebakaran Lahan di Pontianak Diperkirakan Mencapai 5-10 Hektare
"Hutan Indonesia ini luar biasa, itu harus dijaga oleh pemerintah. Tapi pemerintah tidak melakukan itu dengan penjagaan yang seperti dilakukan oleh Negara tetangga seperti Malaysia," ucapnya.
Bambang menjelaskan, kalau di Malaysia yang hutannya sekitar 25 juta hektare tidak pernah terbakar mulai tahun 1983. Sebab mereka mempunyai SDM yang kompeten dan alat-alat pemadam dan perawatan hutan mulai helicopter heavy ada 5, medium 5, yang kecilnya 2 untuk rescue aktif dan alat-alat lain hovercraft jetsky.
"Dengan tanggap darurat yang responsif juga dilengkapi tim fire danger ratting system untuk mengetahui dengan early warning system," pungkasnya. (*/yak)