Wakil Bupati Aloysius Sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau Rapat Paripurna ke-4 masa sidang ke-3 dengan agenda, penyampaian nota pengantar

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIVALDI ADE MUSLIADI
Wakil Bupati Aloysius 

Wakil Bupati Aloysius Sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS

SEKADAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau Rapat Paripurna ke-4 masa sidang ke-3 dengan agenda, penyampaian nota pengantar terhadap KUPA-PPAS perubahan tahun 2019, diruang rapat utama DPRD Kabupaten Sekadau, Selasa kemarin.

Penyampaian nota pengantar terhadap KUA-PPAS yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sekadau, Aloysius

"Sebagaimana diatur dalam pasal 154 Permendagri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah bahwa, perubahan APBD dapat dilaksanakan apabila, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa," ujarnya.

Baca: Tim Basket Putri 3x3 Kalbar Akan Bermain Ngotot Demi Amankan Tiket PON 2020

Baca: Tim Basket Putri 3x3 Kalbar Akan Bermain Ngotot Amankan Tiket Pra PON

Baca: Sungai Kapuas Terinterusi Air Laut, Edi Rusdi Kamtono Imbau Warga Tak Konsumsi Air PDAM

Karena itu, menurutnya untuk menjembatani perubahan kebijakan terkait hal tersebut diatas, pemerintah daerah perlu menyusun kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan sebagai dokumen pendahuluan.

"Terkait kebijakan yang tertuang dalam KUPA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2019, ada beberapa hal. Diantaranya terdapat asumsi perubahan pendapatan terutama yang bersumber dari dana transfer pusat ke daerah yang juga memengaruhi alokasi belanja daerah. Kebijakan penggunaan silva tahun anggaran 2018 diarahkan untuk membiayai kebutuhan belanja pegawai dan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahum 2018 namun belum dilaksanakan pembayaran dan membiayai perkiraan defisit belanja langsung tahun anggaran 2018 serta pengeluaran pembiayaan," tuturnya

Kemudian tidak kalah pentingnya juga menurutnya terkait Kebijakan penganggaran belanja daerah terkait prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah perubahan serta memperhatikan alokasi belanja akibat belum terbayarnya program dan kegiatan tahun anggaran 2018.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved