Cabuli Siswi SMK Magang

LANCARKAN Aksinya di Kantor & Rumah Dinas, Begini Kronologis Oknum Camat Diduga Cabuli Siswi SMK

Lancarkan Aksinya di Kantor & Rumah Dinas, Begini Kronologis Oknum Camat Diduga Cabuli Siswi SMK

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Muhammad Firdaus
Surya.co.id
LANCARKAN Aksinya di Kantor & Rumah Dinas, Begini Kronologis Oknum Camat Diduga Cabuli Siswi SMK 

"Mereka makan dan masih dilakukan perbuatan cabul oleh camat di hadapan temannya setelah selesai makan," imbuhnya.

Kasat mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan oknum camat ini sebagai tersangka.

Baca: FestivaLAnd akan Diadakan di Rumah Radakng Pontianak Selama 3 Hari, Catat Tanggalnya

Baca: Kadis Perhubungan Provinsi Kalbar Sikapi Parkir Liar Makan Bahu Jalan

"Ini masih proses penyelidikan dan penyidikan hari ini. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hasilnya belum bisa kita paparkan, namun alat bukti telah cukup layak untuk menjadikan dia sebagai tersangka," paparnya.

Polisi akan menjerat oknum camat ini dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa ini terbongkar saat keluarga korban mengetahui perangai buruk si camat.

"Pada Jumat tanggal 26 Juli 2019, pelapor mengetahuinya dari pejabat kepala desa. Bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap korban yang dilakukan oknum camat," katanya.

Pelapor kemudian mengkonfirmasi kepada korban. Korban mengakui bahwa benar telah terjadi pencabulan.

“Korban menjelaskan kejadian tersebut dilakukan terlapor dengan cara mencium bibir dan pipi korban, mengusap pantat, dada, tangan, kepala dan punggung korban di rumah dinas camat," ungkapnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, maka pelapor langsung melaporkannya ke Polres Sambas. Agar segera bisa di tindaklanjuti. 

Kasu ini sendiri ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Sambas, Senin (5/8) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Benar, Senin 5 Agustus 2019 lalu sekira jam 15.00 wib Satreskrim Polres Sambas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas.

Kasus ini, jelas Kasat, teregister dengan Nomor Laporan Polisi LP: 217/ VIII /RES.1.24/2019/Kalbar / SPKT Res Sbs, tertanggal 5 Agustus 2019.

Baca: Update Data Rumah Terdampak Angin Puting Beliung, Ini Penjelasan Kapolsek Sungai Ambawang

Baca: DPRD Sanggau Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Dua Raperda

Siswi SMA Dicabuli Paman

Sebelumnya, kasus pencabulan juga dialami remaja putri innisial LV (17) oleh pamannya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved