SPS Desak Menkeu Bebaskan Pajak Kertas

Upaya ini adalah tindak lanjut dari saran Wakil Presiden Jusuf Kalla saat pengurus SPS Pusat beraudiensi dengannya di Kantor Wapres

Penulis: Ahmad Suroso | Editor: Ishak
Net
Ilustrasi 

SPS Desak Menkeu Bebaskan Pajak Kertas

JAKARTA - Upaya Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat untuk memperjuangkan "Bebas Pajak bagi Pengetahuan" (No Tax for Knowledge) kembali kandas di tangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Melalui surat tertanggal 7 Agustus 2019, Sri Mulyani merespons negatif permohonan Pengurus SPS Pusat untuk mendiskusikan ikhwal No Tax for Knowledge di atas.

"Kami dengan menyesal belum bisa memenuhi permohonan pengurus SPS Pusat untuk bertemu Menteri Keuangan," bunyi kutipan surat yang ditandatangani Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, tanpa ada penjelasan memadai.

Sekretaris Jenderal SPS Pusat Asmono Wikan dalam rilisnya kemarin (13/8/2019) mengatakan, Pengurus SPS Pusat pada 9 Juli 2019 berkorespondensi dengan Menkeu, guna mencari momentum mendiskusikan isu No Tax for Knowledge.

Upaya ini adalah tindak lanjut dari saran Wakil Presiden Jusuf Kalla saat pengurus SPS Pusat beraudiensi dengannya di Kantor Wapres Jalan Merdeka Utara, Jakarta, pada 18 Maret 2019 lalu.

Baca: SPS Gelar Penghargaan Cover Koran di Padang

Baca: Untung Sukarti Kembali Jadi Ketua SPS Kalbar

Jauh sebelumnya Pengurus SPS Pusat pernah bertemu dengan Sri Mulyani tahun 2008, ketika menjabat Menkeu di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Saat itu, Menkeu menolak usulan No Tax for Knowledge SPS.

"No Tax for Knowledge" pada hakikatnya merupakan sebuah perjuangan para penerbit media cetak guna mendapatkan keringanan terhadap pajak pembelian kertas dan penjualan produknya.

Hal yang sama telah dikenyam oleh penerbit buku di Tanah Air, yang memperoleh insentif atas pajak penjualan buku. Perjuangan ini tentu punya dasar yang kuat.

Sebagai satu-satunya asosiasi penerbit pers cetak di Indonesia yang beranggotakan 450 penerbit, SPS meyakini, pemberian insentif atas pembelian kertas koran dan penjualan media cetak, tidak akan membuat pundi-pundi keuangan Negara tergerus.

Baca: SPS Akan Beri Penghargaan Cover Terbaik IPMA Award 2014

Baca: Gerakan Sadar Pajak Melalui Pendidikan Pancasila dan Agama di SMK Pancasila Sungai Ambangah

"Justru melalui insentif tersebut, akan mengundang minat baca masyarakat semakin tinggi terhadap media cetak. Pada gilirannya budaya membaca yang kuat akan berkontribusi terhadap pencerdasan bangsa.

"Ada sisi "intangible advantage" yang luput dari perhitungan Menkeu jika menolak kampanye No Tax for Knowledge penerbit media cetak," ungkap Asmono Wikan.

Sebagai bagian dari media arus utama, kontribusi penerbit pers cetak terhadap informasi yang utuh juga sangat kuat.

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah pun mengakui peran penting pers cetak dalam mendukung kampanye besar anti hoax.

Baca: Masyarakat Akui Belum Mengetahui Pembayaran Pajak Kendaraan Bisa Non Tunai, Kurang Sosialisasi

Baca: Target Dongkrak Setoran Pajak, Pemkot Pasang Perekam Transaksi di semua Tempat Usaha

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved