Breaking News

Citizen Reporter

Gerakan Sadar Pajak Melalui Pendidikan Pancasila dan Agama di SMK Pancasila Sungai Ambangah

Sedangkan Pajak adalah beban kewajiban yang harus ditanggung oleh masyarakat didalam suatu negara, baik hal itu bersifat personal maupun kelompok.

Tayang:
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Gerakan Sadar Pajak di Sekolah Melalui Pendidikan Pancasila dan Agama di SMK Pancasila Sungai Ambawang 

Gerakan Sadar Pajak di Sekolah Melalui Pendidikan Pancasila dan Agama di SMK Pancasila Sungai Ambangah

Citizen Reporter
Farida Asy’ari
Alumni Ma’had Aly situbondo, Dosen Agama Politeknik Negeri Pontianak

PONTIANAK - Mengapa inklusi kesadaran pajak melalui pendidikan penting?

Karena Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

Pendidikan meliputi pengajaran keahlian khusus, dan juga sesuatu yang tidak dapat dilihat tetapi lebih mendalam yaitu pemberian pengetahuan, pertimbangan dan kebijaksanaan. Salah satu dasar utama pendidikan adalah untuk mengajar kebudayaan melewati generasi.

Zakat adalah rukun Islam ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat Fitrah.

Baca: Bahasan Optimitis Pemkot Capai Target Realisasi Penerimaan Pajak

Baca: Gelar Rakor, BKD Singkawang Hitung Potensi Pajak Daerah.

Sedangkan Pajak adalah beban kewajiban yang harus ditanggung oleh masyarakat didalam suatu negara, baik hal itu bersifat personal maupun kelompok.

Yang kegunaannya adalah untuk membiayai kebutuhan negara didalam pembangunannya.

Di dalam pancasila dalam sila ke 1 sampai ke 5 mengandung kewajiban membayar pajak, yang tujuannya adalah adil makmur dan kemajuan bangsa Indonesia.

Ajaran Islam memberikan peringatan dan ancaman yang keras terhadap orang yang enggan mengeluarkan zakat. Diantara hikmahnya adalah sebagai berikut:

Sebagai perwujudan keimanan kepada Alla SWT

Menolong, membantu dan membina para mustahik, terutama fakir miskin ke arah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak.

Baca: Bayar Pajak Kendaraan via ATM, Samsat Kalbar Soft Launching

Baca: DPRD Sambut Baik Pelayanan Bayar Pajak Non Tunai, Namun Minta Ada Pengambangan Agar Tak ke Kantor

Pemerataan pendapatan masyarakat, sehingga mengurangi kesejangan antara orang yang mempunyai limpahan harta dengan orang yang kekurangan hartanya.

Islam juga adalah agama yang  anti kedzaliman. Pengutipan pajak tidak dapat dilakukan sembarangan dan sekehendak hati penguasa. Pajak yang diakui dalam sejarah fiqih Islam dan sistem yang dibenarkan harus memenuhi beberapa syarat yaitu:

Benar–benar harta itu dibutuhkan dan tak ada sumber lain 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved