Target Dongkrak Setoran Pajak, Pemkot Pasang Perekam Transaksi di semua Tempat Usaha
Alat ini untuk mendukung transparasi pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP) yang berasal dari ketiga usaha tersebut.
Penulis: Syahroni | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) segera merealisasikan pemasangan i-POS atau tapping box (perekam data transaksi) di sejumlah hotel, tempat hiburan, dan restoran untuk mendongkrak penerimaan pajak dari retribusi menyusul ditandatanganinya nota kesepakatan dengan pihak perbankan.
Alat ini untuk mendukung transparasi pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP) yang berasal dari ketiga usaha tersebut.
“Perekam ini (Tapping box) akan dipasang di hotel dan restoran, fungsinya untuk mencatat atau menangkap semua transaksi yang kemudian tercetak oleh printer point of sales," kata Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Yaya Maulidia, Jumat (21/6/2019).
Sebagai permulaan, sebanyak 35 dari 45 wajib pajak (WP) hotel, restoran, dan tempat hiburan akan dipasang alat perekaman transaksi tersebut. Para pelaku usaha dipanggil di Kantor Badan Keuangan Daerah untuk mendapatkan sosialisasi mengenai pemasangan perangkat perekam data transaksi ini.
Yaya mengklaim, dengan alat ini dipastikan tidak akan ada kebocoran transaksi wajib pajak. Setiap hotel, restoran, ataupun tempat hiburan tidak akan dibebani biaya apa pun dalam sistem ini. Hanya saja, petugas yang akan mengoperasikan alat ini diserahkan kepada wajib pajak.
"Sumber daya manusia (SDM) kami serahkan kepada wajib pajak. Kami (Pemerintah) akan memberikan pelatihan kepada mereka sebelum menjalankan sistem ini,” katanya.
Menurutnya, hotel, restoran, dan tempat hiburan merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang siginifikan dari kategori pariwisata. Dia pun berharap, PAD Kota Magelang akan terus meningkat dari sektor tersebut.
“Pemasangan alat perekam transaksi ini sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terangnya.
Selain itu, perjanjian itu juga dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan KPK pada 25 April 2019 lalu.
"Hari inilah kita lakukan sosialsasi sebagai tindak lanjut MoU bersama KPK dalam optimalisasi pendapatan daerah," ucap Yaya.
Baca: Polisi Pengkadan Gelar Baksos, Ini Penjelasan Kapolsek dan Kades
Baca: BREAKING NEWS - Dihantam Ombak Speedboat Motor Air Tenggelam, 1 Balita Dinyatakan Hilang
Ia menjelaskan, program ini akan dilaksanakan bersama Bank Kalbar sebagai bank daerah dan Bank Kalbar akan menyediakan dan memasang sebanyak 35 alat monitor transaksi pajak tersebut di tempat usaha yang ditargetkan 15 Juli sudah berjalan.
Yaya Maulidia, menambahkan tujuannya untuk memudahkan dalam memonitor transaksi harian WP, sekaligus menjadi instrumen untuk mengevaluasi laporan perhitungan pajak yang dilaporkan WP setiap bulannya.
Sebelum penerapan pemasangan alat perekam transaksi yang dapat dipantau realtime, ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan, mulai dari sosialisasi, survey hingga pada pemasangan serta monitoring.
"Kita mengundang para wajib pajak (WP) hotel, restoran dan tempat hiburan untuk mengikuti sosialisasi terkait tujuan dan fungsi dari alat yang akan dipasang," tambahnya.