BREAKING NEWS: Ketua DPRD Ketapang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasus Yang Menjeratnya
menerima pemberiaan dari beberapa orang sehubungan dengan pokok pikirannya sebagai DPRD Ketapang tahun anggaran 2017-2018
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
BREAKING NEWS: Ketua DPRD Ketapang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasus Yang Menjeratnya
KETAPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hadi Mulyono Upas, sebagai tersangka dalam kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pokok pikiran atau aspirasi dirinya sebagai anggota DPRD tahun anggaran 2017 dan 2018.
Penetapan status tersangka Ketua DPRD Ketapang disampaikan langsung tim penyidikan Kejari Ketapang melalui press realease yang digelar di Aula Kantor Kejari Ketapang, Selasa (13/08/2019).
Ketua Tim Penyidikan kasus tersebut, Monita, SH MH mengatakan, kalau penetapan Ketua DPRD Ketapang sebagai tersangka oleh pihaknya setelah dilakukan berbagai rangkaian penyidikan terkait adanya dugaan kasus gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan atas pokok pikiran atau aspirasi tersangka pada tahun anggaran 2017 dan 2018 dibeberapa SKPD.
Baca: Kapolres Kayong Utara Sebut Karhutla Tidak Ada Terjadi di Lahan Konsesi
Baca: AMOY Polwan Cantik Jago Silat Asal Kalbar Masuk Hitam Putih, Ini Profil Bripda Marselina Oktavianti
"Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 53 orang saksi, saksi ahli serta beberapa dokumen sebagai barang bukti, maka Ketua DPRD Ketapang berinisial HMU sesuai bukti permulaan yang cukup yakni dua alat bukti kami tetapkan statusnya sebagai tersangka mulai hari," ungkap Monita.
Monita melanjutkan, yang mana dari hasil penyidikan bahwa tersangka sendiri telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Modus yang dilakukan tersangka dengan menerima pemberiaan dari beberapa orang sehubungan dengan pokok pikirannya sebagai DPRD Ketapang tahun anggaran 2017-2018," papar Monita
Selain itu, dari hasil gratifikasi atau penyalahgunaan kewenangannya tersebut, Hadi Mulyono Upas diduga telah menerima uang dengan total keseluruhan sebanyak Rp 4 miliar lebih.
Yang mana uang tersebut didapat dari 10-20 persen dari hasil pekerjaan dari pokok pikirannya.
"HMU sebelumnya masih sebagai saksi dan sempat tidak memenuhi panggilan kita, dan saat ini pasca statusnya sebagai tersangka kita akan lakukan pemanggilan kembali dan jika tersangka tidak kooperatif maka kita akan lakukan penjemputan paksa," tegasnya.
Dugaan Pelanggaran, Kejari Ketapang Panggil Beberapa Pejabat dan Pelaksana Proyek di Dinas Pertanian
Sebagai tindak lanjut pemanggilan beberapa pejabat dan pelaksana proyek di Dinas Pertanian Perkebunan dan Pertenakan Kabupaten Ketapang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang hingga saat ini terus melakukan pengembangan terhadap beberapa kasus yang diduga terjadi penyimpangan.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Dharmabella Tymbasz melalui Kasi Intel Kejaksaan Ketapang Agus Supriyanto, SH bahwa pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran pada beberapa proyek dari Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang tahun 2017 silam.
Saat ini diakui Agus pihaknya telah memanggil beberapa pihak terkait guna dimintai keterangan.
"Benar telah kita lakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan terhadap pokir, pokok pikiran atau kita kenalnya dana aspirasi itu tahun 2017 di Dinas Pertanian. Kita sudah memintai keterangan ke beberapa orang terkait dengan kegiatan yang di maksud, baik pelaksana, maupun panitia,” terang Agus saat dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Negeri Ketapang pada Rabu (19/06/2019).
Saat ditanya oleh awak media jenis item pekerjaan yang diduga dilakukan penyelewengan, dirinya belum dapat memberikan keterangan terlalu jauh karena menurutnya saat ini masih dalam proses penyelidikan pihaknya.
Baca: VIRAL! Aksi Polwan Cantik Asal Ketapang Kalbar di Hitam Putih Trans7, Amoy Ini Ternyata Jago Silat
Baca: Belum Ketahui Penyebab Kebakaran Lahan di Kawasan Wisata Pantai Pulau Datok, Ini Penjelasan Polisi