BREAKING NEWS: Ketua DPRD Ketapang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasus Yang Menjeratnya

menerima pemberiaan dari beberapa orang sehubungan dengan pokok pikirannya sebagai DPRD Ketapang tahun anggaran 2017-2018

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
tim penyidik Kejaksaan Negeri Ketapang, pada press release pengungkapan kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang oleh Ketua DPRD Ketapang, terhadap pokok pikiran tahun anggaran 2017 dan 2018 yang digelar di Kejari Ketapang. 

“Jenis pekerjaannya umum, yang ada di pertanian. Statusnya masih dalam proses penyelidikan, penyelidikan ini untuk menemukan ada tidaknya suatu pristiwa pidana, apakah ada atau tidak, setelah penyelidikan, untuk menentukan siapa saja yang menjadi tersangka, ini dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.

Menurut Agus, penyelidikan yang sampai saat ini masih dalam proses tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil pihak lain, baik di Dinas Pertanian Perkebunan dan Pertenakan (DP3) Kabupaten Ketapang, maupun di Dinas lainnya, karena proyek kegiatan pokok pikiran dari DPRD Ketapang tersebar di beberapa Dinas yang ada di Kabupaten Ketapang.

"Kalau pokok pikiran inikan banyak, bukan hanya di Dinas Pertanian itu saja, karena untuk sementara cuma itu, tidak menutup kemungkkinan juga di dinas yang lain, kemungkinan akan juga dilakukan klarifikasi terhadap paket proyek yang lain,” tegasnya.

Pemanggilan kepada beberapa pejabat di Dinas Pertanian Perkebunan dan Pertenakan (DP3) Kabupaten Ketapang ini ternyata sudah dilakukan sejak bulan lalu atau tepatnya di bulan puasa kemarin, bahkan para pelaksana proyek di tahun 2017 tersebut juga dimintai keterangan.

“Pemanggilan, permintaan keterangan dilakukan pada bulan puasa kemarin dan hingga sekarang masih terus berlanjut,” tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved