Ekspose Tangkapan Telur Penyu dan Bom Ikan, Kapolres: Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Hari ini kita menggelar ekspose dua kasus yakni kepemilikan senjata api berupa bom ikan, dan ribuan telur penyu

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Wawan Gunawan
Pelaksanaan kegiatan Pers Release terkait dengan tangkapan Bom Ikan dan Ribuan telur penyu, di Mapolres Sambas, Senin (12/8/2019) siang    

Ekspose Tangkapan Telur Penyu dan Bom Ikan, Kapolres:  Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

SAMBAS - Siang tadi, Kepolisian Resort (Polres) Sambas menggelar Pers Release terkait dengan tangkapan Bom Ikan dan Ribuan telur penyu. 

Kegiatan yang di laksanakan di Mapolres Sambas itu, di pimpin langsung oleh Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra.

Di kesempatan itu, Kapolres Sambas, AKBP Permadi Syahids Putra mengatakan, kedua kejahatan tersebut berpotensi merusak alam dan ekosistem di Kabupaten Sambas.

Bahkan kata Permadi, kejahatan itu bisa menimbulkan kejahatan yang lebih serius. 

"Hari ini kita menggelar ekspose dua kasus yakni kepemilikan senjata api berupa bom ikan, dan ribuan telur penyu," ujarnya, Senin (12/8/3019). 

Baca: DPRD Berharap TKA Transfer Ilmu ke Tenaga Kerja Lokal

Baca: Jadwal SIM Keliling Minggu Ketiga Bulan Agustus.

"Kedua kejahatan ini bisa merusak lingkungan dengan amat parah, khusus untuk bom ikan ini sangat serius, ancamannya bisa seumur hidup dan bisa menjadi pemantik kejahatan lainnya seperti terorisme," ungkapnya.

Ia menjelaskan, terkait kepemilikan bom ikan, pihaknya telah menahan dua tersangka yakni Hendri warga asal Kecamatan Pemangkat, dan Hairul warga asal Kabupaten Natuna Provinsi Riau.

"Ini diketahui berkat adanya informasi dari masyarakat sehubungan dengan kepemilikan bahan baku pembuatan bahan peledak berupa Amonium Nitrat, TNT, serta Detonator di pelabuhan perikanan Nusantara yang beralamat di Jalan Penjajap Timur Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat," katanya.

"Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan 4 buah jerigen ukuran 35 liter yang berisi Amonium Nitrat, serta 40 botol bir merk ANKER di gudang ikan milik tersangka Hendri," terang Permadi Syahids Putra

Dari temuan tersebut, petugas lansung melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti lainnya. 

Di kesempatan itu, Polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa 36 buah tutup sumbu, 67 sarung bawah sumbat, 13 buah sumbu korek, 1 buah detonator yang disimpan di kontrakan tersangka Hairul di Gang Pelita II Jalan Penjajap, Pemangkat.

Sementara itu, terkait dengan kasus telur penyu, Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra mengatakan tangkapan tersebut menjadi salah satu tangkapan kejahatan telur penyu dalam jumlah besar.

"Total tangkapan jumlah telur penyu yang kita amankan sebanyak 6985 butir," kata Permadi Syahids Putra

Oleh karenanya, tersangka di dakwa telah melanggar pasal tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman penjara lima tahun. 

"Ini sesuai Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00," tutup Permadi Syahids Putra

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved