Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Partai PKS Kubu Raya

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk PKS Dapil 2 Kubu Raya

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Pontianak, bersama Ketua DPW PKS Kalbar, Arif Joni Prasetyo saat mengadakan aksi flash mob di Jalan Ahmad Yani Pontianak, Sabtu (06/04/2019) 

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Partai PKS Kubu Raya

PONTIANAK - Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk PKS Dapil 2 Kubu Raya, Jumat (09/08/2019).

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, MK menolak esepsi termohon dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi," kata Anwar Usman.

Baca: SHIO 2019 - Peruntungan Sabtu 10 Agustus 2019, Berita Bagus Shio Naga, Keberuntungan Shio Monyet

Baca: Habis Nyabu, Residivis Spesialis Maling di Pesta Pernikahan Dihadiahi Timah Panas Polisi

Baca: Kepala BPTP Kalbar, AJak Milenial Majukan Sektor Pertanian

Untuk diketahui, dengan ini, dari tujuh PHPU Pileg di Kalbar, hanya Gerindra untuk Dapil 6 DPRD Provinsi Kalbar yang diterima MK.

MK dalam amar putusannya Menyatakan perolehan suara yang benar untuk pemohon atas nama Hendri Makaluasc Calon Anggota DPRD Provinsi Kalbar 6, Partai Gerindra nomor urut 1 Dapil Kalbar 6 adalah 5.384 suara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved