Kumpul Satu Rumah Tanpa Ikatan dengan Seorang Wanita, GM Perusahaan di Landak Kena Hukum Adat
General Manager (GM) PT di Landak dapat hukum adat dari empat Timanggong lima Binua di wilayah kerja
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
Diakui Salim Aseng, saat diproses adat perzinahan, HD mengelak karena punya surat nikah siri.
"Jadi dia menolak perzinahan, lalu kita kenakan adat ngamar (dikawinkan secara adat)," tambahnya.
Meski sebenarnya awal kasus adalah perzinahan, tetapi setelah ada data-data, maka dikenakan adat perkawinan ngamar beristri dua.
"Setelah putusan, hukuman adat harus dijalankan dengan tempo satu minggu. Kalau lebih cepat juga bisa. Karena tempo adat ini satu sampai tujuh hari," tegasnya
Salim Aseng menerangkan, semoga dengan kejadian ini bisa menjadi pelajaran untuk yang lain, dan harus ada perubahan.
Di dalam hukum adat budaya ini, belum ada proses yang seperti ini.
"Orang dianggap berzinah, tau-tau ada surat nikah siri. Kita tidak mengakuinya juga tidak mungkin. Cuma kita belum pernah dalam Musdat itu mengatakan bahwa nikah siri itu bisa diterima," jelasnya lagi.
"Apa lagi dia nikah sirinya ini sembunyi-sebunyi, tidak mau terbuka. Kita luar biasa kecewanya, kenapa tidak ada pemberitahuan dari awal. Jadi tidak menjadi isu yang tidak bagus dimasyarakat dan membuat keresahan," sesalnya.
Ia pun berharap, dengan adanya kejadian ini agar semua pihak-pihak terkait yang melaksanakan kawin siri bisa menyampaikan secara terbuka dengan pengurus kampung atau pengurus adat.
Agar jangan menjadi isu yang tidak bagus.
"Agar jangan membuat kegaduhan dan keresahan kepada masyarakat. Ini benar-benar meresahkan masyarakat, karena kalau sudah begitu masyarakat menjadi risih," pungkasnya.