Kumpul Satu Rumah Tanpa Ikatan dengan Seorang Wanita, GM Perusahaan di Landak Kena Hukum Adat

General Manager (GM) PT di Landak dapat hukum adat dari empat Timanggong lima Binua di wilayah kerja

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALFON PARDOSI
Timanggong Binua Nahaya Salim Aseng 

Sontak, dari pengakuan Hardiko tersebut para Timanggong yang hadir merasa kaget.

Pasalnya sejak kasus mencuat sekitar tiga pekan lalu, tidak ada pernyataan resmi dari HD  bahwa sudah nikah siri.

"Dari awal kasus ini kita melihatnya berdasarkan aduan, berdasarkan informasi, berdasarkan wawancara dengan berbagai pihak. Kasus ini nampaknya perzinahan, dan kami menyelidiki itu perzinahan," ujar Salim Aseng kepada Tribun seusai sidang adat.

Lanjutnya lagi, walau dalam proses sidang adat ternyata yang bersangkutan sudah kawin siri dan ada suratnya.

Tapi di dalam budaya adat istiadat setempat, kawin siri belum bisa menyatakan itu sah.

Karena memang perkawinan lebih dari satu dilarang dari budaya menurut adat istiadat.

Kalau pun dilaksanakan, ada adat istiadat dan hukum adatnya.

"Maka proses adatnya yang kita laksanakan perkawinan ngamar dua," jelas Salim Aseng.

Sehingga, meski pun ada surat nikah sirinya.

Tetapi sudah lalai dengan tidak memberitahukan dengan pengurus kampung setempat dan dengan masyarakat, semenjak isu itu sudah berkembang sekitar tiga pekan.

"Jadi sikapnya dengan perempuan ini yang membuat keresahan bagi masyarakat. Jadi artinya dari pengaduan dan laporan masyarakat, kita melakukan penyelidikan dan pemerikasaan terhadap 11 orang saksi-saksi," bebernya.

"Ternyata yang bersangkutan memang tidak bisa memberikan keterangan yang sejelasnya di perusahaan dengan anak buahnya. Jadi kita melihatnya berzinah. Jadi ada adat yang dikenakan," tuturnya.

Disampaikan Salim Aseng, ada enam jenis sangsi adat yang diputuskan untuk GM PT tersebut.

Baca: 176 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Bengkayang Lakukan Senam Bersama Pegawai Kanwil Kemenkumham

Baca: Pangdam XII/Tanjungpura Resmi Tutup TMMD Ke-105 Ketapang, Ini Amanat yang Disampaikannya

Baca: Musdes Desa Penyaho Dangku, Kapolsek Ngabang Beri Imbauan Terkait Pilkades Serentak

Yakni hukuman adat kawin dua atau ngamar, hukuman untuk lima Timanggong, hukuman adat kampung, hukuman adat pasirah, hukuman mayang madu (karena siperempuan mengawini suami orang), dan hukuman batu rukup (buka acara sidang adat).

"Jadi ada sekitar 20 tail lebih sangsi adat yang diberikan. Kalau dinilai dengan uang, kurang lebih Rp 40an juta, termasuk biaya-biaya pengurus dan segalanya," terang Salim.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved