Disnakertrans Intens Sosialiasi ke Perusahaan Tentang Pentingnya Kepersertaan BPJS Bagi Tenaga Kerja
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat Ignasius menilai perlu adanya peraturan di tingkat pemerintah provinsi
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
Disnakertrans Intens Sosialiasi ke Perusahaan Tentang Pentingnya Pendaftaran Naker Kepersertaan BPJS Tenaga Kerja
PONTIANAK - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat Ignasius menilai perlu adanya peraturan di tingkat pemerintah provinsi guna membuat secara detail agar para seluruh pelaku usaha dapat mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Aturan yang ada sifatnya nasional, adanya aturan tingkat daerah bisa menampung aspek lokal. Saat ini perda sudah disetujui, tapi perlu dijabarkan secara rinci dalam peraturan gubernur,” ujarnya pada Rapat koordinasi monitoring & evaluasi bersama pegawai pengawas ketenagakerjaan se Kalbar, Kamis (8/8/2019) kemarin
Ia mengatakan pihaknya secara terus mengingatkan perusahaan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan tentang kewajiban mendapatkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
Baca: Musim Kemarau Berlangsung, Belum Ada Peningkatan Kasus ISPA di Sekadau
Baca: Dokter Ludi Akui Tak Ada Tim Pemeriksa Hewan Kurban di Selat Karimata
Baca: Tanah Longsor di Mempawah Hulu Telan Korban Jiwa, Ini Penjelasan Sekda Landak
Disnakertrans sendiri memiliki sedikitnya 18 tenaga pengawas. Tugas mereka melakukan pengawasan penegakan peraturan perundang-undangan.
“Kami dengan BPJS, sudah kerjasama bagaimana mendorong perusahaan mematuhi perundang-undanga, termasuk ketentuan jaminan sosial,” ujarnya
Menurutnya pemahaman keliru ketika perusahaan menganggap beban ketika membayarkan premi bagi pekerjannya dalam program jaminan sosial. Premi itu justru meringankan perusahaan karena terbantukan ketika pekerjanya mengalami resiko pekerjaannya.
“Terlihat memang beban diawal, tapi ketika terjadi resiko, perusahaan terbantu sehingga tidak mengeluarkan beban sedemikian besar,” ujarnya
Ia menambahkan upaya persuasif terus dilakukan. Mensosialisasikan dan mengedukasi perusahaan tentang program jaminan sosial.
“Semoga saja secara bertahap memahami, harapannya utama pada aspek persuasif, pembinaan. Jika bandel terpaksa disanksi, karena diatur juga tentang sanksi,” pungkasnya.