Pernikahan Menurut Hukum Positif, Begini Penjelasan Akademisi IAIN Pontianak & KUA Sungai Kunyit

Pernikahan Menurut Hukum Positif, Begini Penjelasan Akademisi IAIN Pontianak & KUA Sungai Kunyit

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
istimewa
Sosialisasi tentang pernikahan oleh Kelompok II, Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Institut Agama Islam Negri (IAIN) Pontianak, di Balai Desa Sungai Kunyit Hulu, Kecamatan Sungai Kunyit, Mempawah, pada Kamis (8/8/2019). 

Pernikahan Menurut Hukum Positif, Begini Penjelasan Akademisi IAIN Pontianak & KUA Sungai Kunyit

MEMPAWAH - Sosialisasi dengan tema menarik dilaksanakan mahasiswa Kelompok II, Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Institut Agama Islam Negri (IAIN) Pontianak, di Balai Desa Sungai Kunyit Hulu, Kecamatan Sungai Kunyit, Mempawah, pada Kamis (8/8/2019).

Tema yang diusung, yakni "Pernikahan Menurut Hukum Positif dan Prosedur Pelayanan Nikah". 

Terdapat dua narasumber di hadirkan untuk membedah tema tersebut, yakni Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sungai Kunyit, Mukhlis.

Kemudian, akademisi IAIN Pontianak, yang juga dosen Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) IAIN Pontianak, Qomaruzaman. 

Baca: VIDEO: Penjelasan Nasib Daun Kratom Saat Dibawa ke Jakarta, Legal atau Termasuk Narkotika?

Acara ini turut dihadiri Kepala Desa Sungai Kunyit Hulu, Muhammad Harun dan tokoh masyarakat. Peserta yakni warga dan mahasiswa.

Akademisi IAIN Pontianak, Qomaruzaman menegaskan, akan ada konsekuensi jika pernikahan tidak tercatat dalam hukum positif.

"Semua apa-apa harus menggunakan administrasi, tanpa buku nikah mau buat akta itu susah," ujarnya.

Ia pun menjelaskan bahwa sesungguhnya pernikahan yang sah dalam hukum positif adalah yang sudah melalui prosedur yang berlaku.

"Secara hukum pernikahan yang sah adalah yang dicatat oleh negara," imbuh narasumber yang akrab dipanggil Qomar tersebut.

Sosialisasi tentang pernikahan oleh Kelompok II, Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Institut Agama Islam Negri (IAIN) Pontianak, di Balai Desa Sungai Kunyit Hulu, Kecamatan Sungai Kunyit, Mempawah, pada Kamis (8/8/2019).
Sosialisasi tentang pernikahan oleh Kelompok II, Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Institut Agama Islam Negri (IAIN) Pontianak, di Balai Desa Sungai Kunyit Hulu, Kecamatan Sungai Kunyit, Mempawah, pada Kamis (8/8/2019). (istimewa)

Sementara itu, Kepala KUA Sungai Kunyit, Mukhlis mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan prosedur pernikahan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Dalam pernikahan, berkas dan ketentuan harus diurus dengan betul-betul, agar tidak ada hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Ketua Kelompok II KKL IAIN Pontianak, Hafiz menyatakan bahwa tujuan sosialisasi ini agar masyarakat dapat mengetahui lebih jelas prosedur pernikahan dan hukum pernikahan yang diakui negara.

"Kita ingin agar masyarakat bisa lebih tahu prosedur maupun hukum pernikahan positif, yang nyatanya tidak sesulit apa yang dibayangkan kebanyakan masyarakat," ucapnya.

Kades Sungai Kunyit Hulu, Muhammad Harun sangat menyambut baik kegiatan yang digelar oleh mahasiswa KKL IAIN Pontianak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved