KHAZANAH ISLAM
Orang Cacat Pengguna Kursi Roda Dilarang Masuk Masjid? Ini Penjelasan dan Hukum Islam Mencermatinya
Dalam kasus kursi roda, kita tak bisa memvonis kursi roda itu membawa najis hanya berdasarkan praduga, tanpa melihat benar-benar ada najis di sana.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Hujjatul Islam AbuHamid al-Ghazali menjelaskan:
يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا
"Percikan lumpur di jalan karena normalnya memang sulit menghindarkan diri dari kondisi itu adalah ditoleransi," (Imam al-Ghazali, al-Wajîz fî Fiqh Madzhabil Imâm asy-Syâfi'î, hal. 62).
Bahkan, Imam Ar-Rafi’i dalam kitab Al-Aziz Syarhul Wajiz menyatakan, seandainya percikan tersebut diyakini najis pun tetap masih ma'fû (dimaafkan) selama hanya sedikit.
Pandangan ini menunjukkan bahwa Islam memang menghendaki kemudahan. Hal-hal yang dirasa merepotkan dalam hal ibadah ditoleransi--tanpa meremehkan sama sekali keutamaan menjaga kesucian.
Alhasil, sikap bijak ketika mendapati penyandang disabilitas pengguna kursi roda adalah memberi kelonggaran kepada mereka dari ketatnya aturan yang bisa menyulitkan kondisi fisiknya.
Karena Islam sendiri memberikan toleransi atas keterbatasan-keterbatasan yang tidak disengaja. Kita tidak mungkin memperlakukan pengguna kursi roda layaknya orang kebanyakan.
Meminta mereka untuk berpindah kursi, turun ke karpet shalat, atau membatasi langkah mereka masuk ruangan, bisa jadi bukan hanya merepotkan tapi juga menimbulkan perasaan terhina.
Lebih bagus lagi bila pengurus masjid setempat menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas sehingga akses layanan untuk beribadah secara maksimal dapat terpenuhi, misalnya penanda khusus, area khusus, tangga khusus, atau tempat wudhu khusus yang disediakan untuk mereka yang memang berkebutuhan khusus.
Masjid yang ramah bagi kaum difabel penting diwujudkan karena hak atas fasilitas masjid bukan monopoli kelompok tertentu saja.
Bagi pengguna kursi roda pun demikian.
Seyogianya mereka tetap menjaga kebersihan diri dan perangkat yang dibawanya, mengambil posisi yang sekiranya tak mengganggu orang lain, dan sikap bijak lainnya. Yang demikian akan lebih mempertegas kelayakan atas hak-hak mereka untuk memperoleh layanan berbeda.
Allah menciptakan manusia secara beragam dan unik, baik secara sosial maupun fisik.
Semua tercipta dengan sengaja atas rahmat-Nya yang mahaluas. Keunikan-keunikan tersebut bukan untuk mempertajam perselisihan, melainkan membuka terwujudnya sikap saling menunjang, saling melengkapi, dan saling membantu satu sama lain. Wallahu a'lam. (*)