KHAZANAH ISLAM

Orang Cacat Pengguna Kursi Roda Dilarang Masuk Masjid? Ini Penjelasan dan Hukum Islam Mencermatinya

Dalam kasus kursi roda, kita tak bisa memvonis kursi roda itu membawa najis hanya berdasarkan praduga, tanpa melihat benar-benar ada najis di sana.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Tribun Pontianak/Hadi Sudirmansyah
Kepala Bappeda Mempawah Aswin Amansaat mendorong kursi roda Usman Ismail ketika usai pulang melaksanakan salat Jumat pada Jumat (11/8/2017) siang di Masjid Nabawi Kota Madinah. Orang Cacat Pengguna Kursi Roda Dilarang Masuk Masjid? Ini Penjelasan dan Hukum Islam Mencermatinya. 

KHAZANAH ISLAM - Sebagian warga Indonesia tentu pernah mendengar atau membaca berita tentang penyandang disabilitas pengguna kursi roda yang ditolak masuk masjid atau dilarang menaiki karpet shalat di dalamnya.

Peristiwa ini sudah beredar di sejumlah media. Kasusnya pun tidak hanya sekali.

Sebagian pengurus ta'mir masjid berdalih bahwa kursi roda yang dibawa bisa saja membawa najis dari luar.

Demi menjaga kesucian lantai atau karpet masjid, penyandang disabilitas pun terpaksa ditahan di luar atau dipersilakan masuk dengan catatan: tanpa membawa kursi roda, atau kursi roda tak boleh menyentuh karpet.

Baca: Tata Cara Solat Tahajud dan Niat Sholat Tahajjud Disertai Doa Salat Tahajud

Baca: Sholat Tahajud | Tata Cara Sholat Tahajud | Niat Sholat Tahajud! Beda Sholat Malam & Sholat Tahajud

Peristiwa ini pun memancing kontroversi.

Pergunjingan di masyarakat menyentuh isu diskriminasi layanan terhadap kelompok berkebutuhan khusus.

Pengurus masjid dianggap tidak empatik.

Masjid yang seharusnya milik umat bersama terkesan tidak ramah kepada penyandang disabilitas.

Dikutip dari NU Online, bagaimana sebenarnya hukum Islam mencermati problem ini?

Mencermati gejala di atas, setidaknya ada dua isu pokok yang mesti dijelaskan.

Pertama, perihal diskriminasi--bagaimana Islam menempatkan kaum difabel atau penyandang disabilitas?

Kedua, ihwal status kesucian kursi roda--bagaimana sebaiknya kita menghukumi sesuatu yang belum jelas suci atau najisnya?

Kaum Difabel di Mata Islam

Tentang persoalan pertama, Musyawarah Nasional Alim Ulama NU yang digelar pada 2017 di Lombok, Nusa Tenggara Barat, sudah memberi penjelasan yang cukup gamblang.

Dalam literatur fiqih terdapat beberapa istilah yang mengarah kepada penyandang disabilitas atau difabel.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved