KHAZANAH ISLAM

Orang Cacat Pengguna Kursi Roda Dilarang Masuk Masjid? Ini Penjelasan dan Hukum Islam Mencermatinya

Dalam kasus kursi roda, kita tak bisa memvonis kursi roda itu membawa najis hanya berdasarkan praduga, tanpa melihat benar-benar ada najis di sana.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Tribun Pontianak/Hadi Sudirmansyah
Kepala Bappeda Mempawah Aswin Amansaat mendorong kursi roda Usman Ismail ketika usai pulang melaksanakan salat Jumat pada Jumat (11/8/2017) siang di Masjid Nabawi Kota Madinah. Orang Cacat Pengguna Kursi Roda Dilarang Masuk Masjid? Ini Penjelasan dan Hukum Islam Mencermatinya. 

Soal Najis Kursi Roda

Bukankah kursi roda yang dibawa ke mana-mana itu potensial membawa najis? Yang patut dicatat dari pertanyaan ini adalah kata "potensial" alias mungkin.

Artinya, status najis baru berada di level dugaan: bisa benar-benar najis, bisa juga tidak. Ada kaidah fiqih yang penting disimak:

الْأَصْلُ الْعَدَمُ

"Hukum asal (sesuatu) adalah dianggap tidak ada."

Poin pokok dari kaidah ini adalah: status apa pun belum bisa disematkan kepada sesuatu, selama belum ada bukti meyakinkan tentang keberadaan status itu.

Keraguan atau kesimpangsiuran yang masih terjadi membuat status baru belum sah diberikan, dan mesti dikembalikan status asalnya.

Misalnya, seseorang memilik air suci dalam sebuah bak kamar mandi, tapi keesokan harinya ia ragu apakah suci atau najis, maka hukum air dikembalikan pada status suci karena hukum asal air adalah suci.

Kaidah fiqih lain yang senapas dengan kaidah tersebut adalah:

الْيَقِينُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ

"Fakta (hal yang sudah diyakini terjadi) tak bisa dihilangkan sebab praduga."

Dalam kasus kursi roda, kita tak bisa memvonis kursi roda itu membawa najis hanya berdasarkan praduga, tanpa melihat benar-benar ada najis di sana.

Sepanjang bukti itu masih simpangsiur atau meragukan, status hukum dikembalikan pada hukum asal, yakni suci.

Apalagi bila pengguna kursi roda diketahui sebagai pribadi yang menjaga kebersihan dan tak biasa melintasi jalan yang sarat kotoran dan benda najis lainnya.

Bagaimana bila roda-roda itu memang terkena lumpur di jalan? Atau jelas-jelas terkena genangan air hasil luapan dari got (yang diyakini najis)?

Baca: Niat Salat Rawatib Qobliyah Badiyah: Sebelum Zuhur, Subuh dan Setelah Zuhur, Maghrib, Isya

Baca: Rukun Puasa yang Harus Dijalani saat Puasa Senin Kamis, HADITS Puasa Senin Kamis dan Keistimewaan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved