KHAZANAH ISLAM
Orang Cacat Pengguna Kursi Roda Dilarang Masuk Masjid? Ini Penjelasan dan Hukum Islam Mencermatinya
Dalam kasus kursi roda, kita tak bisa memvonis kursi roda itu membawa najis hanya berdasarkan praduga, tanpa melihat benar-benar ada najis di sana.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Seperti syalal (kelumpuhan) yaitu kerusakan atau ketidakberfungsian organ tubuh, al-a’ma (orang buta), al-a’raj (orang pincang), dan al-aqtha’ (orang buntung).
Islam tak memandang penyandang disabilitas itu secara negatif.
Islam memandang hal itu sebagai ujian. Pertama, ujian bagi yang penyandang disabilitas, apakah yang bersangkutan bisa sabar atau tidak.
Kedua, juga ujian bagi pihak lain, apakah mereka memiliki kepedulian pada penyandang disabilitas atau tidak.
Bahkan, dalam perspektif Islam, orang-orang dengan sejumlah keterbatasan itu dinilai sebagai sumber kekuatan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
ابَغُوْنِي الضُّعَفَاءَ ، فإنما تُرْزَقُوْنَ وَ تُنْصَرُوْنَ بِضُعَفَائِكُمْ
“Carilah untuk-ku orang-orang yang lemah di antara kalian. Karena kalian diberi rezeki dan kemenangan karena membantu orang-orang yang lemah di antara kalian," (HR. Abu Dawud).
هَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ إِلا بِضُعَفَائِكُمْ
“Kalian diberi kemenangan dan rezeki karena membantu orang-orang yang lemah di antara kalian," (HR. Bukhari).
Terlebih mereka menyandang disabilitas bukan atas kehendaknya melainkan sebagai karunia Allah.
Karena itu, dalam perspektif Islam, menghargai penyandang disabilitas adalah menghargai ciptaan Allah. Mereka punya hak untuk dihormati, dihargai.
Artinya, seperti manusia lain, penyandang disabilitas juga memiliki karamah insaniyah (martabat kemanusiaan). Allah berfirman dalam Al-Qur’an (walaqad karramnâ banî âdam).
Penyandang disabilitas harus bebas dari tindakan tak manusiawi.
Dalam UU No. 19 tahun 2011 disebutkan bahwa setiap penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain.
Termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat.