Imigrasi Pontianak Waspadai Pemohon Wanita Muda, Tolak 84 Permohonan Selama Juli
Agustianur menceritakan pihaknya pernah mendapatkan modus seseorang yang mengajukan permohonan paspor seorang wanita muda mengaku sebagai baby sitter
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Ishak
Imigrasi Pontianak Waspadai Pemohon Wanita Muda, Tolak 84 Permohonan Selama Juli
PONTIANAK - Kantor Imigrasi Kelas 1 Pontianak untuk bulan Juli 2019 telah melakukan penolakan 84 permohonan paspor.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Pontianak Agustianur menuturkan menjelaskan 84 penolakan pemohonan paspor itu karena pihaknya menduga adanya indikasi pemohonan paspor itu dilakukan seorang warga yang akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI NP).
"Kita punya wewang untuk menolak, apabila kita menemukan indikasi pemohon itu PMI NP, karena dengan langkah seperti itu lah kita bisa melakukan pencegahan seorang itu menjadi PMI NP,"kata Agustianur pada Rabu (7/8/2019) saat ditemui diruang kerja.
"Bulan Juli 84 pemohonan paspor kita (imigrasi Pontianak) tolak, untuk seKalbar permohonan paspor ada sekitar 200an dan paspor itu Dokumen Negara dan Setiap WNI berhak miliki Nikim, namun berkewajiban untuk memenuhi ketentuan berlaku di keimigrasian,"kata Plt Kantor Imigrasi Kelas 1 Pontianak itu lagi.
Baca: Imigrasi Sanggau Gelar Rapat Pengawasan Orang Asing di Sekadau
Baca: Kantor Imigrasi Ketapang Bentuk Tim PORA Kecamatan di Kayong Utara
Lebih lanjut Agustianur menceritakan pihaknya pernah mendapatkan modus seseorang yang mengajukan permohonan paspor seorang wanita muda mengaku sebagai baby sitter.
"Bahkan saya sendiri pernah menemukan seorang wanita muda yang berasal dari luar Pontianak yang mengajukan paspor dengan dalih akan pergi berobat,"katanya
Baca: Tersandung Kasus Kawin Kontrak, Imigrasi Pontianak Deportasi 7 WNA
Baca: 3 Cosplayer Asal Jepang Ditahan Imigrasi Malaysia, Ini Penyebanya
Dikatakannya lagi," maka sekarang setiap pemohon wanita muda, kita imigrtasi waspada dan lebih teliti terhadap setiap pemohon wanita, terlebih muda dengan penampilan yang menarik, sebagai turut mengantisipasi adanya kasus kawin kontrak dengan orang asing,"katanya.
Lanjutnya, untuk menindaklanjuti terkait kawin kontrak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalbar akan mengelar kegiatan Dialog Interaktif terkait bahaya kawin kontrak wanita Indonesia dengan orang asing pada Kamis (8/8/2019) di Hotel Maestro Pontianak.
Untuk kegiatan itu akan di hadirkan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Dari Direktorat Reskrimum Polda Kalbar, Akademisi dari Fakultas Hukum dan Dinas Dukcapil, serta perwakilan majelis peguyuban yang ada di Pontianak