Sukiman, Anggota DPR Fraksi PAN Asal Kalbar Ditahan KPK! Tersangka Sejak 7 Februari 2019

Anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN Sukiman akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7-2-2019.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ WAHIDIN
Sukiman, Anggota DPR Fraksi PAN Asal Kalbar Ditahan KPK! Tersangka Sejak 7 Februari 2019. 

Natan Pasomba diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Natan Pasomba diduga memberi uang Rp4,41 miliar dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas USD33.500.

Jumlah itu merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dari sejumlah uang tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan USD22 ribu.

Sukiman diduga menerima suap ini antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.

Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.

Rekonstruksi

KPK terus mendalami prose kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018.

Sejak Senin (22/7/2019) siang hingga sore, tim penyidik KPK menggelar rekonstruksi perkara guna mengungkap alur peristiwa penerimaan dan pemberian suap.

"Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan karena ada kebutuhan di penyidikan untuk membuat semakin terang alur peristiwa dugaan pemberian dan penerimaan suap saat itu," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Senin (22/7/2019).

Diketahui giat rekonstruksi digelar di rumah dinas tersangka Sukiman di Kompleks DPR, Kalibata, Jakarta Selatan. Febri membeberkan, Ada empat titik lokasi rekonstruksi.

"Yaitu halaman depan dan belakang rumah, ruang tamu, ruang kerja, dan halaman masjid di belakang rumah dinas," bebernya.

"Tadi juga dilibatkan pihak pengamanan dari Polri, Pamdal, dan unsur BKD DPR," sambung Febri.

Dalam gelaran rekonstruksi tadi, KPK membawa Sukiman beserta tersangka lainnya, yakni Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.

Alasan KPK, ungkap Febri, Sukiman dalam rekonstruksi tersebut terkait dengan peristiwa dugaan pemberian dan penerimaan uang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved