Pemkot Pontianak Komitmen Bangun Informasi Hukum Berbasis Teknologi Informasi
“Harapannya memberikan manfaat, baik bagi penyelenggara negara, swasta maupun anggota JDIH lainnya di Kalbar,” ujarnya.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Ishak
Pemkot Pontianak Komitmen Bangun Informasi Hukum Berbasis Teknologi Informasi
PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen menyelenggarakan pelayanan informasi hukum yang berbasis teknologi informasi.
“Pemkot Pontianak adalah anggota JDIH tentu menjadi komitmen untuk pelayanan informasi hukum berbasis teknologi informasi,” ujar wakil Wali Kota Pontianak Bahasan pada kegiatan Sosialisasi Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2019, di Aula SSA Kantor Walikota Pontianak, beberapa waktu lalu.
Bahasan menjelaskan bahwa pengelolaan jaringan dokumendasi dan informasi hukum merupakan bagian yang tak terpisahkan untuk penyelenggaraaan tata pemerintah yang bersih dan bertanggungjawab.
Adanya website JDIH Kota POntianak, tidak hanya untuk mengimplementasikan tapi juga untuk penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat secara tepat, cepat dan akurat.
Baca: VIDEO: Gubernur Sutarmidji Wacanakan Duplikasi Jembatan Kapuas I di 2020, Tantang Pemkot Pontianak
Baca: Pemkot Pontianak Pastikan Siap Bebaskan Lahan Duplikasi Jembatan Kapuas I
“Harapannya memberikan manfaat, baik bagi penyelenggara negara, swasta maupun anggota JDIH lainnya di Kalbar,” ujarnya.
Menurutnya dalam penyelenggaraan pemerintahan sistem informasi memiliki manfaat besar guna mendukung kinerja pelenyenggara negara sehingga dibentuklah Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.
Sementara sistem informasi diartikan sebagai sistem yang berbasis komputer dan menyediakan data informasi bagi penggunanya. Kemudian sistem informasi hukum merupakan sistem untuk mengelola pangkalan data peraturan perundangan.
Baca: Pembebasan Lahan Jalan Paralel, Pengamat Nilai Pemkot Pontianak Harus Kedepekankan Komunikasi
Baca: Tukin Diharapkan Dorong Peningkatan Disiplin ASN, Pemkot Pontianak Sosialisasi UU
Ia melanjutkan upaya peningkatan dan pengembangan sistem informasi hukum dengan menggunakan teknologi informasi penting karena kecepatan pencapaian informasi ke instansi-instansi sangat dibutuhkan.
“Tujuannya tentu agar masyarakat bisa mengetahui informasi hukum yang sudah disahkan pemerintah. Sistem ini juga memudahkan instansi mendokumentasikan setiap peraturan yang dibuat ke komputer dan mudah ditemukan kembali,” ujarnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bahasan-batik.jpg)