Ayah Perkosa Putri Kandung di Kapuas Hulu, Abang Korban Terbangun saat Rumah Bergoyang

Kelakuan bejat seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya sendiri di rumah kediamannya di Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rizky Zulham
Net
Ilustrasi 

Ayah Perkosa Putri Kandung di Kapuas Hulu, Abang Korban Terbangun saat Rumah Bergoyang

KAPUAS HULU - Kelakuan bejat seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya sendiri di rumah kediamannya di Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kejadian memilukan ini terjadi pada Senin (29/7/2019) sekitar pukul 04.30 WIB.

Pelaku yang merupakan ayah kandung diketahui berinisial AT (59) sedangkan korban (sebut saja Bunga) berusia 19 tahun.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim Iptu Siko menyatakan, diketahui adanya tindak pidana pemerkosaan tersebut, berawal dari laporan abang korban dengan inisial DK yang tak lain merupakan anak dari pelaku.

Menurut keterangan pelapor, saat persitiwa tersebut terjadi ia sedang tidur. Kemudian terbangun karena merasakan rumah bergoyang.

"Pelapor lantas terbangun dan merasa penasaran mengapa rumah terasa bergoyang," ujarnya Kasat Reskrim, Selasa (30/7/2019).

Baca: Firasat Aneh Si Bungsu Sebelum Ayahnya Meninggal Dunia Kecelakaan di Depan Mako Brimob Polda Kalbar

Baca: VIDEO Detik-detik Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Kontainer di Kubu Raya, Ini Identitas Korban

Akhirnya, abang korban pun penasaran dan mencari apa penyebabnya.

Betapa kagetnya abang korban saat membuka tirai kamar tidur adik kandungnya (korban).

Sang Ayah yang seharusnya menjadi pelindung keluarga malah melakukan perbuatan tak senonoh dengan mencabuli putri kandung sendiri.

"Pada saat itu pelapor menyaksikan terlapor yang merupakan ayah kandungnya, sedang melakukan perbuatan tak senonoh terhadp adik perempuannya," ucapnya.

Mendapati peristiwa tersebut, lanjut Siko, pelapor kemudian langsung menegur ayahnya dan menghentikan perbuatan bejat tersebut. Kemudian melaporkan peristiwa ini ke Kantor Polsek Bika.

"Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga membawa sejumlah barang bukti berupa sepasang pakaian korban dan pisau (parang). Serta sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban," ungkapnya.

Kini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu dan diancam pasal 285 atau pasal 289 KUHP.

Tentang tindak pidana pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dengan hukuman 12 tahun penjara atau kurungan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved