Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Mengkonsumsi Ganja yang Dijadikan Sayur Mayur
Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Mengkonsumsi Ganja yang Dijadikan Sayur Mayur................
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Ustadz Abdul Somad mengungkapkan hukum mengkonsumsi daun ganja yang dijadikan sayur mayur.
Hal itu disampaikan Ustadz Abdul Somad setelah menerima pertanyaan yang disampaikan kepadanya.
"Pak Ustadz Mau tanya. Mengkonsumsi daun ganja dijadikan sayur mayur apa hukumnya?," kata Ustadz Abdul Somad membacakan pertanyaan netizen.
Menjawab hal itu, Ustadz Abdul Somad menyampaikan bahwa setiap yang memabukkan, apapun namanya yang memabukkan, maka dia khamar.
"Maka setiap yang memabukkan itu hukumnya haram," kata Ustadz Abdul Somad.
Baca: Ustadz Abdul Somad Sampaikan Kajian Rutin di TVOne, Saksikan Setiap Jam 19.30 WIB
Baca: TRIBUNWIKI: Cari Investasi yang Cocok Untuk Milenial? Yuk Lirik SBR007
"Ganja, sabu-sabu, putau, hipnol, kecubung, setiap yang memabukkan haram," tegasnya.
Lalu bagaimana kalau mengkonsumsinya hanya sedikit saja?
Ustadz Abdul Somad mengatakan, itu tetap saja haram.
"Kalau banyaknya mabuk, maka sedikitnya pun tetap haram," kata Ustadz Abdul Somad.
Sebelumnya, Ustadz Abdul Somad menyampaikan jawaban atas pertanyaan jemaah tentang mengerjakan proyek pengerjaan rumah ibadah non muslim.
"Ustadz Abdul Somad saya mau bertanya apa hukumnya jika punya proyek, proyek ini pembangunan rumah ibadah non-muslim," kata Ustadz Abdul Somad membacakan pertanyaan jemaah.
Halalkah upah yang diterima dari pembangunan tersebut? Dan bagaimana jika dapat proyek rumah tinggal yang bukan dari Islam," lanjut Ustadz Abdul Somad.
Menjawab hal itu, Ustadz Abdul Somad mengatakan, kita boleh berhubungan interaksi sosial dengan non muslim.
"Kalau mereka tidak memerangi kamu dalam masalah agama, tidak mengusir kamu dari kampung halaman kamu, kamu boleh berbuat baik, bersikap adil kepada mereka," kata Ustadz Abdul Somad mengutip ayat alQuran.
"Dalam hubungan sosial, proyek, perumahan, jembatan. Tapi kalau sudah terkait dalam masalah ibadah, fasilitas ibadah, lakum dinukum waliadin," kata UAS.