Gunakan Taksi Ilegal Penumpang Tak Ditanggung Asuransi, Manto Paparkan Status GoCar dan GrabCar

Manto mengimbau pada masyarakat yang menggunakan jasa transportasi harus memilih yang legal atau berbadan hukum.

Penulis: Syahroni | Editor: Ishak
NET
Ilustrasi 

Gunakan Taksi Ilegal Penumpang Tak Ditanggung Asuransi, Manto Paparkan Status GoCar dan GrabCar

PONTIANAK - Pertumbuhan angkutan atau taksi minibus saat ini terbilang pesat dan menjadi alternarif warga untuk bepergian, namun maraknya pertumbuhan tersebut tidak semuanya legal atau resmi.

Banyak taksi atau travel yang ilegal sehingga bisa merugikan penumpangnya sendiri apabila terjadi kecelakaan dijalanan.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Manto memang tidak semua taksi atau minibus yang mengangkut penumpang berplat hitam itu ilegal. Ada pula mereka yang legal dan platnya tetap hitam.

"Jadi taksi yang berplat hitam itu, sesungguhnya banyak juga yang legal, karena regulasi menentukan. Angkutan umum tidak dalam trayek itu bisa jadi formatnya adalah angkutan sewa khusus, online, kemudian ada angkutan antar jemput," ucap Manto saat diwawancarai, Jumat (19/7/2019).

Apabila taksi antar jemput, ditegaskannya sudah pasti menggunakan plat kuning, sedangkan online menggunakan plat hitam dan taksi seperti Antya, Surya memang platnya hitam, termasuk Dhaffin namun mereka resmi dan legal.

Baca: Penumpang Taksi Ilegal Ternyata Tak Dijamin Asuransi Kecelakan dari Jasa Raharja

Baca: DPRD Minta Dishub Kalbar Gencar Lakukan Penertiban Taksi Ilegal

Manto mengimbau pada masyarakat yang menggunakan jasa transportasi harus memilih yang legal atau berbadan hukum.

Bagi mereka yang belum legal, maka harus segera mengurus izin atau bergabung pada koperasi yang sudah ada izinnya, sehingga legal.

"Ambil taksi yang legal kalau mau berpergian, kalau tidak legal apabila terjadi kecelakaan maka tidak bisa ditanggung asuransi," tegas Manto.

Ia pernah berbicara dengan pihak asuransi, adakah cara untuk melindungi penumpang ditaksi ilegal, namun sampai saat ini regulasi menyebutkan tidak ada.

"Maka penumpang yang menaiki taksi ilegal tidak akan diberikan asuransi kalau terjadi kecelakaan. Padahal tujuannya kita ingin melindungi semua masyarakat tapi amanah UU tidak bisa,"tambahnya.

Maka masyarakat harus menggunakan angkutan taksi legal, jangan sampai menggunakan ilegal. Itu sangat berbahaya dan merugikan dirinya sendiri.

Baca: Driver Gocar Pontianak Gelar Aksi Off Bid, Dukungan Mengalir

Baca: Driver Gocar Pontianak Lakukan Aksi Off Bid, Pembagian Orderan Tak Adil ?

Jangan sampai salah memilih angkutan untuk bepergian, memang saat ini diakuinya banyak masyrakat yang memanfaatkan kendaraan pribadi untuk dijadikan taksi mengangkut penumpang antar daerah, padahal itu bisa merugikan penumpang apabila terjadi kecelakaan dan tidak bisa di-cover oleh asuransi.

Namun dalam memberikan izin beroperasinya taksi, Manto menjelaskan Dishub berdasarkan hasil survey load faktor yang dilakukan setiap tahun.

Artinya, kalau load faktor rendah atau sedikit penumpangnya pihaknya tidak bisa mengeluarkan izin lagi.

"Kalau kami paksakan nambah izin lagi dan penumpang sedikit dan terlalu banyak angkutan jadi merugi juga. Faktor itu kami pertimbangkan sekali, makanya kalau ada yang mau mengajukan izin kami sangat hati-hati membaca hasil survey load faktor itu," tambahnya.

Baca: Puluhan Mitra GrabBike Datangi Kantor Grab Pontianak, Ini Tuntutannya

Baca: FOTO: Rider Grab Khatulistiwa & Grab Community Support Berbagi Kepada Anak Panti

Sekarang ini disebutnya sudah sangat marak, karena ada yang online dan mereka masuk wadah koperasi. Perizinan menggunakan koperasi tetapi sistemnya online menginduk di Jakarta.

"Online yang menginduk di Jakarta inilah seperti Gojek dan Grab kami terus godok bagaimana campur tangan pemerintah daerah provinsi, kabupaten-kota untuk pengawasannya. Selama ini pengawaaan taksi online sangat sulit, mereka tidak pernah berkoordinasi dan menyampaikan data pada pemerintah daerah," tegasnya.

Taksi online yang tidak melapor bisa merusak load faktor yang ada, padahal pihaknya ingin mengetahui berapa banyak kendaraan beroperasi untuk GrabCar di bawah bendera Grab dan GoCar dari Gojek di Kalbar.

"Rapat terakhir dengan pemerintah pusat, sudah ada instruksi agar mereka mau sharing data supaya daerah bisa mengawasi," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved