Harga Sewa Aset Rugikan Pemprov, Sutarmidji Kaji Nilai Aset di Pihak Ketiga
Saat ini baru ada beberapa yang ditangani, dulu mereka membayar Rp 35 juta setahun, sekarang berani membayar Rp 250 juta pertahun.
DPRD Dukung Sutarmidji
Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah, mendukung penuh adanya penertiban ulang terhadap aset-aset milik Pemerintah Provinsi Kalbar oleh Gubernur, Sutarmidji. Hal ini guna memaksimalkan dari asat yang ada.
Suriansyah menilai memang selama ini pengelolaan aset di Pemrpov tidak maksimal dan tidak memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah. Padahal aset-aset Pemprov sangat berpotensi apabila dimanfaatkan dengan baik.
Ia juga menegaskan DPRD menyambut baik adanya wacana Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi aset. Diajukannya Raperda tersebut, dinilai sebuah langkah maju dilakukan oleh gubernur dalam menata dan memaksimal potensi pendapatan dari aset.
"Pengelolaan aset selama ini memang tidak efektif. Gubernur sudah berencana mengajukan Raperda tentang retribusi aset, kita sangat mendukung dan menyambut baik, karena selama ini aset-aset yang dikelola oleh Pemprov tidak mendapatkan hasil maksimal," ucap Suriansyah saat diwawancarai, Selasa (16/7).
Banyak aset Pemprov disebutnya yang dipakai pihak ketiga namun tidak memberikan pendapatan maksimal.
"Misalnya lahan Museum Kalbar yang disewa pihak ketiga, itu tidak mendapatkan hasil maksimal. Padahal itu kawasan yang berkembang dan maju," kata Suriansyah menyayangkan.
Seharusnya Pemprov Kalbar mendapatkan manfaat yang maksimal dari penggunaan lahan yang ada di museum. Itu hanya satu contoh kerjasama dengan pihak ketiga yang disebutkannya. Masih banyak aset lainnya yang berada di kawasan bisnis, apabila dikelola dengan baik maka akan memberikan pendapatan cukup besar.
Pengelolaan dan kerjasama tentang aset ini harus diatur ulang dan dioptimalkan. Sebab itu adalah aset yang selama ini dimanfaatkan pihak ketiga dan disebutnya hanya dengan sekadar membayar sedikit retribusi. Tidak sesuai dengan nilai aset yang ada.
Tidak sesuainya retribusi dengan nilai aset seperti yang pihak ketiga bayar saat ini berani Rp 250 juta, sedangkan dulu hanya membayar Rp 35 juta, Suriansyah menjelaskan mungkin kekurangan jeli pemerintah daerah dalam menetapkannya. Ia tak berani menyebutkan apakah ada indikasi permaian antara oknum di pemerintahan dengan pihak ketiga saat memberikan izin pengelolaan lahan pemerintah tersebut.
"Mungkin ketidaktahuan pegawai yang bersangkutan sehingga memberikan atau penarikan retribusi yang sangat kecil," katanya saat diwawancarai kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam menetapkan nilai retribusi atau kongkalikong antara pegawai dan pihak ketiga.
Ia melihat gubernur sekarang sangat jeli melihat ada peluang dan potensi yang dapat dimaksimalkan dari aset yang dikelola pihak ketiga. "Gubernur sekarang sangat jeli melihat itu, maka kita sambut baik atas penertiban aset-aset yang dikelola pihak ketiga ini," pungkasnya.