Bikin SMP Swasta Terpuruk, Disdik Buka PPDB Gelombang Kedua

Ternyata sistem zonasi yang akan digunakan untuk gelombang kedua ini sudah tidak dibenarkan di dalam Permendikbud

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SYAHRONI
Suasana audiensi puluhan orangtua calon murid di DPRD Pontianak, Rabu (26/6/2019) 

Imbasnya terhadap PPDB Online gelombang kedua menurut para Kepala SMP Swasta mereka berpotensi tidak dapat siswa dan bahkan bisa terancam sekolah ditutup, sehingga dampak selanjutnya akan banyak guru-guru honor yang selama ini bergantung di Sekolah swasta itu akan menganggur.

"Termasuk guru swasta yang selama ini dapat sertifikasi bisa terancam tidak dapat sertifikasi karena tidak dapat siswa Baru," ujarnya.

Langkah selanjutnya, Herman Hofi akan menyampaikan seluruh aspirasi para kepala SMP swasta di Kota Pontianak ini ke Disdik Kota Pontianak untuk meninjau kembali PPDB Online gelombang kedua. Laporan itu juga akan menjadi dasar kami untuk membentuk pansus DPRD terkait penerimaan siswa baru.

"Insya allah tidak lama lagi pansus itu akan berjalan. Informasi yang kita terima hari ini akan menjadi bahan perhatian dari tim pansus juga," ujarnya. 

Warga Urus Pindah Domisili

Riuhnya program zonasi saat mendaftar sekolah di jenjang SMP hingga SMA membuat Pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak meningkat.

Terdapat beberapa penduduk yang mengurus pindah domisili agar masuk dalam zonasi sekolah
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, Suparma menuturkan peningkatan keadministrasian karena warga sengaja memindahkan catatan administrasi terkait dengan pindah domosili agar anaknya bisa masuk dalam PPDB jalur zonasi.

Kendati demikian ia tidak merincikan jumlahnya secara detail. Dirinya hanya menyebutkan jika pelayanan itu terjadi peningkatan dibandingkan hari biasanya.

“Hanya sekian persen saja, Hanya saja yang dilakukan warga itu tidak membuat anaknya bisa lolos dalam penerimaan PPDB jalur zonasi. Sebab Pada PPDB 2019, batas waktu domisili berdasar alamat kartu keluarga diterbitkan minimal setahun sebelumnya," ujarnya.

Ia memaparkan kecendrungannya ternyata tidak bisa karena ada batas waktu KK setelah kepindahan, karena tak diterima mereka mengembalikan lagi ke alamat asal.

"Pengurusan administrasi untuk kepindahan domisili itu mulai meningkat sejak sejak tiga bulan sebelum PPDB dibuka. Kami ikutkan saja dan sekarang kembali lagi ke alamat asalnya karena tidak diterima dalam PPDB,” ujarnya.

Pengajuan pindah domisili itu tidak hanya terjadi saat PPDB jenjang pendidikan SMA, tapi juga SMP. Jika SMA, terjadi pengajuan pindah domisili dari kabupaten ke kota. Sedangkan SMP dari kecamatan ke kecamatan.

“Kalau untuk anak SMP itu, perpindahan itu masuk dalam KK. Dalam satu hari itu kurang lebih 3-40 pengurusan administrasi pindah domisili. Dihari biasa tidak sampai segitu,” ujarnya

Untuk masalah administrasi kependudukan tidak masalah, sepanjang ada tenggat waktunya minimal satu bulan.
"Bahkan pindah hari ini dan mengurus kepindahan hari ini juga bisa. Hanya saja operator yang repot harus memindahkan data itu,” ujarnya

Suparma pun membantah jika pemberlakuan zonasi dalam PPDB membuka peluang munculnya penduduk siluman.

“Tak mungkin penduduk siluman, kecuali membuat KTP atau KK secara ilegal dan meniru. Ada registrasi administrasi dipusat. Akan ketahuan jika data ganda,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved